- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;
- Memberi ijin kepada Pemohon Konvensi (MUHAMAD SIGIT PRASETYO Bin SUJARNO) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon Konvensi ( AINA NIDAUL FIRDAUS Binti ISROI alias ABDUL ROZAQ) didepan sidang Pengadilan Agama Mungkid;
- Menghukum Pemohon Konvensi dan Termohon Konvensi untuk menaati isi kesepakatan perdamaian sebagian dihadapan mediator tertanggal 4 Mei 2021 yang isinya sebagai berikut:
- Menetapkan anak Pemohon dan Termohon yang bernama MUHAMMAD ELFATHAN ATTARRAZKA PRASETYO, lahir tanggal 18 November 2020 berada dalam asuhan/hadhonah Termohon;
- Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon sebelum ikrar talak diucapkan berupa:
- Nafkah satu orang anak sejumlah Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap bulan dengan kenaikan 10% setiap tahun sampai anak tersebut dewasa atau mandiri (usia 21 tahun);
- Mut?ah berupa uang sejumlah Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
- Nafkah iddah selama 3 bulan total sejumlah Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi sesaat sebelum ikrar talak diucapkan, berupa :
Putusan PA MUNGKID Nomor 805/Pdt.G/2021/PA.Mkd |
|
Nomor | 805/Pdt.G/2021/PA.Mkd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PA MUNGKID |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | S.ag, Hakim Ketua Muhammad Taufiq Rahmani |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Hj. Anis Nasim Mahiroh, Hakim Anggota Himmatul Aliyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Widayanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi 2.1. Nafkah terhutang/madhiyah selama 3 bulan total sejumlah Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah); 3. Menolak untuk selain dan selebihnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 755.000,00 (tujuh ratus lima puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 805/Pdt.G/2021/PA.Mkd.zip
- Download PDF
- 805/Pdt.G/2021/PA.Mkd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 805/Pdt.G/2021/PA.Mkd
Statistik3014