- Menolak gugatan Provisi Para Penggugat;
- Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat III;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Para Penggugat adalah pemilik sah atas tanah dengan rincian untuk masing-masing sebagai berikut:
- Penggugat I (Aceng Abdulloh) adalah pemilik sah atas 2 (dua) bidang tanah yang didasarkan pada:
- Sertifikat Hak Milik Nomor 01522 tertanggal 03-12-2015, surat ukur Nomor 00120/Tanjung Ratu/2015 tanggal 044-03-2014 atas nama Aceng Abdulloh, terletak di Desa Tanjung Ratu Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan, seluas 434 (empat ratus tiga puluh empat) meter persegi;
- Sertifikat Hak Milik Nomor 01521 tertanggal 02-10-2013, surat ukur Nomor 00047/Tanjung Ratu/2013 tanggal 30-09-2013 atas nama Solihin, terletak di Desa Tanjung Ratu Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan, seluas 440 (empat ratus empat puluh) meter persegi;
- Penggugat II (Azis) adalah pemilik sah atas 2 (dua) bidang tanah yang didasarkan pada:
- Sertifikat Hak Milik Nomor 01523 tertanggal 03-12-2015, surat ukur Nomor 00090/Tanjung Ratu/2014 tanggal 25-02-2014, atas nama Azis, terletak di Desa Tanjung Ratu Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan, seluas 4.214 (empat ribu dua ratus empat belas) meter persegi;
- Surat Keterangan tanggal 5 Juni 2004, terletak di Desa Tanjung Ratu Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan, seluas 584 (lima ratus delapan puluh empat) meter persegi, dengan batas-batas:
- Penggugat I (Aceng Abdulloh) adalah pemilik sah atas 2 (dua) bidang tanah yang didasarkan pada:
- Sebelah utara berbatasan dengan Jalan;
- Sebelah selatan berbatasan dengan Supiyanto;
- Sebelah timur berbatasan dengan Supiyanto;
- Sebelah barat berbatasan dengan Robi;
- Penggugat III (Agus Herwanto) adalah pemilik sah atas 1 (satu) bidang tanah yang didasarkan pada Surat Keterangan Hibah dan Sporadik, terletak di Desa Tanjung Ratu Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan, seluas 400 (empat ratus) meter persegi, dengan batas-batas:
- Sebelah utara berbatasan dengan Eni Asmara;
- Sebelah selatan berbatasan dengan Jalan;
- Sebelah barat berbatasan dengan Rasdi;
- Sebelah timur berbatasan dengan Parijan;
- Penggugat IV (Rasdi) adalah pemilik sah atas 1 (satu) bidang tanah yang didasarkan pada Sertifikat Hak Milik Nomor 01493 tertanggal 02-12-2015, surat ukur Nomor 00262/Tanjung Ratu/2014 tanggal 14-04-2015, atas nama Rasdi, terletak di Desa Tanjung Ratu Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, seluas 1.875 (seribu delapan ratus tujuh puluh lima) meter persegi;
- Penggugat V (Radiman) adalah pemilik sah atas 1 (satu) bidang tanah yang didasarkan pada Surat Keterangan Jual beli tanggal 5 Agustus 2015, terletak di Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan, seluas 400 (empat ratus) meter persegi, dengan batas-batas:
- Sebelah utara berbatasan dengan Jalan;
- Sebelah timur berbatasan dengan Parijan;
- Sebelah selatan berbatasan dengan Sarkiding;
- Sebelah barat berbatasan dengan Parijan;
- Penggugat VI (Sugiono) adalah pemilik sah atas 1 (satu) bidang tanah yang didasarkan pada Sporadik, terletak di Desa Tanjung Ratu Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan, seluas 1.250 (seribu dua ratus lima puluh) meter persegi, dengan batas-batas tanah:
- Sebelah utara berbatasan dengan tanah milik Bapak Saepudin;
- Sebelah selatan berbatasan dengan Jalan;
- Sebelah timur berbatasan dengan tanah milik Bapak Junaedi;
- Sebelah barat berbatasan dengan Jalan;
- Penggugat VII (Saefudin) adalah pemilik sah atas 2 (dua) bidang tanah yang didasarkan pada:
- Sporadik tanggal 9 September 2015, terletak di Desa Tanjung Ratu Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan, seluas 400 (empat ratus) meter persegi, dengan batas-batas :
- Penggugat VII (Saefudin) adalah pemilik sah atas 2 (dua) bidang tanah yang didasarkan pada:
- Sebelah utara berbatasan dengan Jalan Umum;
- Sebelah timur berbatasan dengan Basir;
- Sebelah selatan berbatasan dengan Aceng Abdulloh;
- Sebelah barat berbatasan dengan Iin Solihin;
- Surat Keterangan Jual Beli Tanah tanggal 15 November 2015, Sporadik Nomor 590.VI.05.05.1015 tanggal 14 September 2015, Berita Acara Pemeriksaan Tanah tanggal 9 September 2015, terletak di Desa Tanjung Ratu Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan, seluas 77 (tujuh puluh tujuh) meter persegi,mdengan batas-batas :
- Sebelah utara berbatasan dengan Jalan Umum;
- Sebelah timur berbatasan dengan Basir;
- Sebelah selatan berbatasan dengan Aceng Abdulloh;
- Sebelah barat berbatasan dengan Iin Solihin;
- Penggugat VIII (Tomin) adalah pemilik sah atas 1 (satu) bidang tanah yang didasarkan pada Sertifikat Hak Milik Nomor 01351 tertanggal 04-08-2015, surat ukur Nomor 00305/Tanjung Ratu/2015 tanggal 06-07-2015 atas nama Tomin, terletak di Desa Tanjung Ratu Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan, seluas 3.998 (tiga ribu sembilan ratus sembilan puluh delapan) meter persegi;
- Penggugat IX (Rasidi) adalah pemilik sah atas 2 (dua) bidang tanah yang didasarkan pada:
- Sertifikat Hak Milik Nomor 01259 tertanggal 02-10-2013, surat ukur Nomor 00053/Tanjung Ratu/2013 tanggal 30-09-2013 atas nama Rasidi, terletak di Desa Tanjung Ratu Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan, seluas 2.460 (dua ribu empat ratus enam puluh) meter persegi;
- Sertifikat Hak Milik Nomor 01607 tertanggal 09-05-2016, surat ukur Nomor: 00417/Tanjung Ratu/2016 tanggal 28-04-2016, atas nama Rasidi, terletak di Desa Tanjung Ratu Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan, seluas 640 (enam ratus empat puluh) meter persegi;
- Penggugat X (Suwardi) adalah pemilik sah atas 1 (satu) bidang tanah yang didasarkan pada Sertifikat Hak Milik Nomor 01461 tertanggal 03-12-2015, surat ukur Nomor 00223/Tanjung Ratu/2014 tanggal 13-04-2014 atas nama Suwardi, terletak di Desa Tanjung Ratu Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan, seluas 3.961 (tiga ribu sembilan ratus enam puluh satu) meter persegi;
- Penggugat XI (Sri Wahyuni) adalah pemilik sah atas 1 (satu) bidang tanah yang didasarkan pada Sertifikat Hak Milik Nomor 01281 tertanggal 02-10-2013, surat ukur Nomor 00047/Tanjung Ratu/2013 tanggal 30-09-2013, atas nama Ukoh, terletak di Desa Tanjung Ratu Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan, seluas 2.352 (dua ribu tiga ratus lima puluh dua) meter persegi;
- Penggugat XII (Maya Sari) adalah pemilik sah atas 1 (satu) bidang tanah yang didasarkan pada Sertifikat Hak Milik Nomor 01639 tertanggal 09-05-2016, surat ukur Nomor 0049/Tanjung Ratu/2016 tanggal 28-04-2016 atas nama Maya Sari, terletak di Desa Tanjung Ratu Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan, seluas 1.256 (seribu dua ratus lima puluh enam) meter persegi;
- Penggugat XIII (Engkom Syaripudin) adalah pemilik sah atas 2 (dua) bidang tanah yang didasarkan pada:
- Sertifikat Hak Milik Nomor 01298 tertanggal 02-10-2013, surat ukur Nomor: 00069/Tanjung Ratu 2013 tanggal 30-09-2013, atas nama Engkom Syaripuddin, terletak di Desa Tanjung Ratu Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan, seluas 6.709 (enam ribu tujuh ratus sembilan) meter persegi;
- Fakta bahwa tanah terletak di Desa Tanjung Ratu Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan, semula milik Engkom Syaripuddin yang dihibahkan untuk Masjid dan Engkom Syaripuddin adalah pengurus Masjid tersebut dan masuk dalam nomor nominatif 53, karenanya berhak memakili kepemilikan atas tanah seluas 251 (dua ratus lima puluh satu) meter persegi;
- Penggugat XIV (Jumiati) adalah pemilik sah atas 1 (satu) bidang tanah yang didasarkan pada Sertifikat Hak Milik Nomor 01646 tertanggal 09-05-2016, surat ukur Nomor 00456/Tanjung Ratu/2016 tanggal 28-0402016 atas nama Jumiati, terletak di Desa Tanjung Ratu Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan, seluas 291 (dua ratus sembilan puluh satu) meter persegi;
- Penggugat XV (Asep basri) adalah pemilik sah atas 1 (satu) bidang tanah yang didasarkan pada Sertifikat Hak Milik Nomor 01601 tertanggal 09-05-2016, surat ukur Nomor 00411/Tanjung Ratu/2016 tanggal 28-04-2016 atas nama Asep Basri, terletak di Desa Tanjung Ratu Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan, seluas 1.859 (seribu delapan ratus lima puluh sembilan) meter persegi;
- Penggugat XVI (Rustandi) adalah pemilik sah atas 1 (satu) bidang tanah yang didasarkan pada Surat Keterangan jual beli tanah tanggal 20 November 2015, terletak di Desa Tanjung Ratu Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan, seluas 1.000 (seribu) meter persegi, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah utara berbatasan dengan Madadai/ Asep Kuswara;
- Sebelah timur berbatasan dengan Jalan Umum;
- Sebelah selatan berbatasan dengan Ateng Permana (Alm);
- Sebelah barat berbatasan dengan Sukemi;
- Penggugat XVII (Asep Koswara) adalah pemilik sah atas 1 (satu) bidang tanah yang didasarkan pada Sertifikat Hak Milik Nomor 00223 tertanggal 8 Desember 2003, surat ukur Nomor 75/Tanjung Ratu/2003 tanggal 04-11-2003 atas nama Asep Koswara, terletak di Desa Tanjung Ratu Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan, seluas 1.374 (seribu tiga ratus tujuh puluh empat) meter persegi;
- Penggugat XVIII (Hamdani) adalah pemilik sah atas 1 (satu) bidang tanah yang didasarkan pada Sertifikat Hak Milik Nomor 00441 tertanggal 18 Agustus 2004, surat ukur Nomor 21/Tanjung Ratu/2004 tanggal 05-08-2004 atas nama Dhani, terletak di Desa Tanjung Ratu Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan, seluas 239 (dua ratus tiga puluh sembilan) meter persegi;
- Penggugat XIX (Sahidin) adalah pemilik sah atas 1 (satu) bidang tanah yang didasarkan pada Sertifikat Hak Milik Nomor 1304 tertanggal 02-10-2013, surat ukur Nomor 00075/Tanjung Ratu/2013 tanggal 30-09-2013 atas nama Sahidin, terletak di Desa Tanjung Ratu Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan, seluas 2.162 (dua ribu seratus enam puluh dua) meter persegi;
- Penggugat XX (M. Robi) adalah pemilik sah atas 2 (dua) bidang tanah yang didasarkan pada:
- Sertifikat Hak Milik Nomor 01437 tertanggal 03-12-2015, surat ukur Nomor 00275/Tanjung Ratu/2014 tanggal 14-04-2015 atas nama M. Robi, terletak di Desa Tanjung Ratu Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan, seluas 2.485 (dua ribu empat ratus delapan puluh lima) meter persegi;
- Sertifikat Hak Milik Nomor 01577 tertanggal 03-12-2015, surat ukur Nomor 00386/Tanjung Ratu/2014 tanggal 26-02-2014, atas nama M. Robi, terletak di Desa Tanjung Ratu Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan, seluas 1.764 (seribu tujuh ratus enam puluh empat) meter persegi;
- Penggugat XXI (Amin Kamudin) adalah pemilik sah atas 1 (satu) bidang tanah yang didasarkan pada Sertifikat Hak Milik Nomor 01546 tertanggal 02-12-2015, surat ukur Nomor 00191/Tanjung Ratu/2014 tanggal 18-06-2014 atas nama Amin Kamudin, terletak di Desa Tanjung Ratu Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan, seluas 191 (seratus sembilan puluh satu) meter persegi;
- Penggugat XXII (Muhlisin) adalah pemilik sah atas 1 (satu) bidang tanah yang didasarkan pada Surat Pernyataan Hibah Tanah tanggal 19 November 2015, tanah tersebut dipergunakan untuk Masjid, terletak di Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, seluas 2.800 (dua ribu delapan ratus) meter persegi, dengan batas-batas:
- Sebelah utara berbatasan dengan Jalan;
- Sebelah timur berbatasan dengan Sami?an/ Mudrikah;
- Sebelah selatan berbatasan dengan Jalan;
- Sebelah barat berbatasan dengan Amin/ Kasad;
- Penggugat XXIII (Mujiono) adalah pemilik sah atas 1 (satu) bidang tanah yang didasarkan pada Sertifikat Hak Milik Nomor 01554 tertanggal 03-12-2015, surat ukur Nomor 00097/Tanjung Ratu/2014 tanggal 25-02-2014, atas nama Mujiono, terletak di Desa Tanjung Ratu Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan, seluas 598 (lima ratus sembilan puluh delapan) meter persegi;
- Penggugat XXIV (Muslihudin) adalah pemilik sah atas 1 (satu) bidang tanah yang didasarkan pada Sertifikat Hak Milik Nomor 01575 tertanggal 03-12-2015, surat ukur Nomor 00178/Tanjung Ratu/2014 tanggal 17-06-2014 atas nama Muslihudin, terletak di Desa Tanjung Ratu Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, seluas 399 (tiga ratus sembilan puluh sembilan) meter persegi;
- Penggugat XXV (Musirah) adalah pemilik sah atas 1 (satu) bidang tanah yang didasarkan pada Sertifikat Hak Milik Nomor 01613 tertanggal 09-05-2016, surat ukur Nomor 00423/Tanjung Ratu/2016 tanggal 28-04-2016, atas nama Musirah, terletak di Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, seluas 2.074 (dua ribu tujuh puluh empat) meter persegi;
- Penggugat XXVI (Romlan) adalah pemilik sah atas 1 (satu) bidang tanah yang didasarkan pada Sertifikat Hak Milik Nomor 01486, tertanggal 02-12-2015, surat ukur Nomor 00235/Tanjung Ratu/2014 tanggal 13-04-2015, atas nama Romlan, terletak di Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, seluas 1.764 (seribu tujuh puluh empat) meter persegi;
- Penggugat XXVII (Wahyuningsih) adalah pemilik sah atas 2 (dua) bidang tanah yang didasarkan pada:
- Sertifikat Hak Milik Nomor 01537 tertanggal 02-12-2015, surat ukur Nomor 00149/Tanjung Ratu/2014, tanggal 10-06-2014, atas nama Saripan, terletak di Desa Tanjung Ratu Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan, seluas 2.886 (dua ribu delapan ratus delapan puluh enam) meter persegi;
- Surat Jual beli tanah tertanggal 16 Oktober 2017 atas nama Wahyuningsih, terletak di Desa Tanjung Ratu Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan, tanah seluas 5.000 (lima ribu rupiah), dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah utara berbatasan dengan Wahyu Ningsih;
- Sebelah timur berbatasan dengan Holil;
- Sebelah selatan berbatasan dengan Sutopo Gani (Alm);
- Sebelah barat berbatasan dengan Sutopo Gani (Alm);
- Penggugat XXVIII (Tahri) adalah pemilik sah atas 1 (satu) bidang tanah yang didasarkan pada Sertifikat Hak Milik Nomor 01290 tertanggal 02-10-2013, surat ukur Nomor 00061/Tanjung Ratu/2013 tanggal 30-09-2013 atas nama Tahri, terletak di Desa Tanjung Ratu Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan, seluas 4.645 (empat ribu enam ratus empat puluh lima) meter persegi;
- Penggugat XXIX (Yamin) adalah pemilik sah atas 1 (satu) bidang tanah yang didasarkan pada Sertifikat Hak Milik Nomor 1322 tertanggal 02-10-2013, surat ukur Nomor 00028/Tanjung Ratu/2013 tanggal 30-09-2013, atas nama Yamin, terletak di Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, seluas 2.600 (dua ribu enam ratus) meter persegi;
- Penggugat XXX (Umayah) adalah pemilik sah atas 1 (satu) bidang tanah yang didasarkan pada Sertifikat Hak Milik Nomor 1318 tertanggal 02-10-2013, surat ukur Nomor 00025/Tanjung Ratu/2013 tanggal 30-09-2013 atas nama Umayah, terletak di Desa Tanjung Ratu Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan, seluas 4.215 (empat ribu dua ratus lima belas) meter persegi;
- Penggugat XXXI (Sri Haryati) adalah pemilik sah atas 1 (satu) bidang tanah yang didasarkan pada Sertifikat Hak Milik Nomor 01602 tertanggal 09-05-2016, surat ukur Nomor 00412/Tanjung Ratu/2016 tanggal 28-04-2016, atas nama Sri Haryati, terletak di Desa Tanjung Ratu Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan, seluas 511 (lima ratus sebelas) meter persegi;
- Penggugat XXXII (Basuki) adalah pemilik sah atas 1 (satu) bidang tanah yang didasarkan pada Sertifikat Hak Milik Nomor 01650 tertanggal 09-05-2016, surat ukur Nomor 00460/Tanjung Ratu/2016 tanggal 28-04-2016 atas nama Basuki, terletak di Desa Tanjung Ratu Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan, seluas 1.207 (seribu dua ratus tujuh) meter persegi;
- Penggugat XXXIII (Saprudin) adalah pemilik sah atas 1 (satu) bidang tanah yang didasarkan pada Sertifikat Hak Milik Nomor 01637 tertanggal 09-05-2016, surat ukur Nomor 00447/Tanjung Ratu/2016 tanggal 28-04-2016 atas nama Saprudin, terletak di Desa Tanjung Ratu Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan, seluas 490 (empat ratus sembilan puluh) meter persegi;
- Penggugat XXXIV (Ade Komar) adalah pemilik sah atas 1 (satu) bidang tanah yang didasarkan pada Sertifikat Hak Milik Nomor 1320 tertanggal 02-10-2013, surat ukur Nomor 00015/Tanjung Ratu/2013 tanggal 30-09-2013 atas nama Ade Komar, terletak di Desa Tanjung Ratu Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan, seluas 1.920 (seribu sembilan ratus dua puluh) meter persegi;
- Penggugat XXXV (Arni) adalah pemilik sah atas 1 (satu) bidang tanah yang didasarkan pada Sertifikat Hak Milik Nomor 01651 tertanggal 09-05-2016, surat ukur Nomor 00461/Tanjung Ratu/2016 tanggal 28-04-2016 atas nama Arni, terletak di Desa Tanjung Ratu Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan, seluas 456 (empat ratus lima puluh enam) meter persegi;
- Penggugat XXXVI (Mahendra Gunawan) adalah pemilik sah atas 1 (satu) bidang tanah yang didasarkan pada Sertifikat Hak Milik Nomor 01541 tertanggal 02-12-2015, surat ukur Nomor 00181/Tanjung Ratu/2014 tanggal 18-06-2014 atas nama Mahendra Gunawan, terletak di Desa Tanjung Ratu Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan, seluas 408 (empat ratus delapan) meter persegi;
- Penggugat XXXVII (Sholihin) adalah pemilik sah atas 1 (satu) bidang tanah yang didasarkan pada Sertifikat Hak Milik Nomor 207 atas nama Abah Idi tertanggal 08-November-2003, surat ukur Nomor 59/Tanjung Ratu/2003 tanggal 04-11-2003 Jo. Akta Hibah No. 039/II/KTB.Akta Hibah/ 2016 tanggal 19 Pebruari 2016, terletak di Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, seluas 2.461 (dua ribu empat ratus enam puluh satu) meter persegi;
- Penggugat XXXVIII (Suratman) adalah pemilik sah atas 1 (satu) bidang tanah yang didasarkan pada fakta bahwa tanah tersebut sedang proses pembuatan sertifikat dan telah didaftar dalam nomor nominatif 104, atas nama Suratman, terletak di Desa Tanjung Ratu Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan, seluas 4.245 (empat ribu dua ratus empat puluh lima) meter persegi, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah utara berbatasan dengan Haman/ Sugiman;
- Sebelah timur berbatasan dengan Topo;
- Sebelah selatan berbatasan dengan Jalan;
- Sebelah barat berbatasan dengan Karta/ Supari;
- Sebelah utara berbatasan dengan Jalan Umum;
- Sebelah timur berbatasan dengan Jasman;
- Sebelah selatan berbatasan dengan Karyani;
- Sebelah barat berbatasan dengan Karyani;
- Menyatakan Para Penggugat adalah pihak yang berhak atas ganti kerugian Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Ruas Jalan Tol Bakauheni ? Terbanggi Besar;
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat III untuk membayar ganti rugi kepada Para Penggugat dengan rincian untuk masing-masing sebagai berikut:
- Penggugat I (Aceng Abdullah) uang sejumlah:
- Rp134.012.019,00 (seratus tiga puluh empat juta dua belas ribu sembilan belas rupiah) untuk tanah seluas 440 (empat ratus empat puluh) meter persegi sebagaimana dimaksud Sertifikat Hak Milik Nomor 01522;
- Rp19.505.475,00 (sembilan belas juta lima ratus lima ribu empat ratus tujuh puluh lima rupiah) untuk tanah seluas 80 (delapan puluh) meter persegi sebagaimana dimaksud Sertifikat Hak Milik Nomor 1521;
- Penggugat II (Azis) uang sejumlah:
- Rp174.405.937,00 (seratus tujuh puluh empat juta empat ratus lima ribu sembilan ratus tiga puluh tujuh rupiah) untuk tanah seluas 548 (lima ratus empat puluh delapan) meter persegi sebagaimana dimaksud Surat Keterangan tanggal 5 Juni 2004;
- Rp139.707.965,00 (seratus tiga puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh ribu sembilan ratus enam puluh lima rupiah) untuk tanah seluas 573 (lima ratus tujuh puluh tiga) meter persegi sebagaimana dimaksud Sertifikat Hak Milik Nomor 01523;
- Penggugat III (Agus Herwanto), uang sejumlah Rp93.935.295,00 (sembilan puluh tiga juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu dua ratus sembilan puluh lima rupiah) untuk tanah seluas 356 (tiga ratus lima puluh enam) meter persegi sebagaimana dimaksud surat keterangan hibah dan Sporadik;
- Penggugat IV (Rasdi), uang sejumlah Rp311.180.205,00 (tiga ratus sebelas juta seratus delapan puluh ribu dua ratus lima rupiah) untuk tanah seluas 1.222 (seribu dua ratus dua puluh dua) meter persegi sebagaimana dimaksud Sertifikat Hak Milik Nomor 01493;
- Penggugat VI (Radiman) uang sejumlah Rp103.811.582,00 (seratus tiga juta delapan ratus sebelas ribu lima ratus delapan puluh dua rupiah) untuk tanah seluas 397 (tiga ratus sembilan puluh tujuh) meter persegi sebagaimana dimaksud Surat Keterangan Jual Beli tanggal 5 Agustus 2015;
- Penggugat VI (Sugiono), uang sejumlah Rp159.213.440,00 (seratus lima puluh sembilan juta dua ratus tiga belas ribu empat ratus empat puluh rupiah) untuk tanah seluas 653 (enam ratus lima puluh tiga) meter persegi sebagaimana dimaksud Sporadik tanggal 20 Maret 2012;
- Penggugat VII (Saefudin), uang sejumlah:
- Rp123.314.454,00 (seratus dua puluh tiga juta tiga ratus empat belas ribu empat ratus lima puluh empat rupiah) untuk tanah seluas 680 (enam ratus delapan puluh) meter persegi sebagaimana dimaksud Sporadik tanggal 9 September 2015 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 01492;
- Rp25.635.203,00 (dua puluh lima juta enam ratus tiga puluh lima ribu dua ratus tiga rupiah) untuk tanah seluas 77 (tujuh puluh tujuh) meter persegi sebagaimana dimaksud Surat Keterangan Jual Beli Tanah tanggal 15 November 2015;
- Penggugat VIII (Tomin), uang sejumlah Rp64.488.514,00 (enam puluh empat juta empat ratus delapan puluh delapan ribu lima ratus empat balas rupiah) untuk tanah seluas 575 (lima ratus tujuh puluh lima) meter persegi sebagaimana dimaksud Sertifikat Hak Milik Nomor 01351;
- Penggugat IX (Rasidi), uang sejumlah:
- Rp8.748.007,00 (delapan juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu tujuh rupiah) untuk tanah seluas 78 (tujuh puluh delapan) meter persegi sebagaimana dimaksud Sertifikat hak Milik Nomor 1259;
- Rp165.620.526,00 (seratus enam puluh lima juta enam ratus dua puluh ribu lima ratus dua puluh enam rupiah) untuk tanah seluas 554 (lima ratus lima puluh empat) meter persegi sebagaimana dimaksud Sertifikat Hak Milik Nomor 01607;
- Penggugat X (Suwardi), uang sejumlah Rp326.031.496,00 (tiga ratus dua puluh enam juta enam tiga puluh satu ribu empat ratus sembilan puluh enam rupiah) untuk tanah seluas 2.907 (dua ribu Sembilan ratus tujuh) meter persegi sebagaimana dimaksud Sertifikat Hak Milik Nomor 01461 atas nama Suwardi;
- Penggugat XI (Sri Wahyuni), uang sejumlah Rp138.997.240,00 (seratus tiga puluh delapan juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu dua ratus empat puluh rupiah) untuk tanah seluas 2.907 (dua ribu sembilan ratus tujuh) meter persegi sebagaimana dimaksud Sertifikat Hak Milik Nomor 01281;
- Penggugat XII (Maya Sari), uang sejumlah Rp54.723.185,00 (lima puluh empat juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu seratus delapan puluh lima rupiah) untuk tanah seluas 208 (dua ratus delapan) meter persegi sebagaimana dimaksud Sertifikat Hak Milik Nomor 01639;
- Penggugat XIII (Engkom Syaripuddin), uang sejumlah:
- Rp210.237.238,00 (dua ratus sepuluh juta tujuh dua ratus tiga puluh tujuh ribu dua ratus tiga puluh delapan rupiah) untuk tanah seluas 789 (tujuh ratus delapan puluh sembilan) meter persegi sebagaimana dimaksud Sertifikat Hak Milik Nomor 1298;
- Rp76.619.454,00 (tujuh puluh enam juta enam ratus sembilan belas ribu empat ratus lima puluh empat rupiah) untuk tanah seluas 251 (dua ratus lima puluh satu) meter persegi sebagaimana dimaksud dalam nomor nominatif 53;
- Penggugat XIV (Jumiati), uang sejumlah Rp67.593.419,00 (enam puluh tujuh juta lima ratus sembilan puluh tiga ribu empat ratus sembilan belas rupiah) untuk tanah seluas 220 (dua ratus dua puluh) meter persegi sebagaimana dimaksud Sertifikat Hak Milik Nomor 01646;
- Penggugat XV (Asep Basri), uang sejumlah Rp231.749.367,00 (dua ratus tiga puluh satu juta tujuh ratus empat puluh sembilan ribu tiga ratus enam puluh tujuh rupiah) untuk tanah seluas 912 (Sembilan ratus dua belas) meter persegi sebagaimana dimaksud Sertifikat Hak Milik Nomor 01601;
- Penggugat XVI (Rustandi), uang sejumlah Rp99.133.847,00 (sembilan puluh sembilan juta seratus tiga puluh tiga ribu delapan ratus empat puluh tujuh rupiah) untuk tanah seluas 315 (tiga ratus lima belas) meter persegi sebagaimana dimaksud surat keterangan jual beli tanah tanggal 20 November 2015;
- Penggugat XVII (Asep Koswara), uang sejumlah Rp118.318.540,00 (seratus delapan belas juta tiga depan belas ribu lima ratus empat puluh rupiah) untuk tanah seluas 382 (tiga ratus delapan puluh dua) meter persegi sebagaimana dimaksud Sertifikat Hak Milik Nomor 00223;
- Hamdani (Penggugat XVIII), uang sejumlah Rp73.240.331,00 (tujuh puluh tiga juta dua ratus empat puluh ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah) untuk tanah seluas 239 (dua ratus tiga puluh sembilan) meter persegi sebagaimana dimaksud Sertifikat Hak Milik Nomor 00441;
- Penggugat XIX (Sahidin), uang sejumlah Rp82.933.756,00 (delapan puluh dua juta sembilan ratus tiga puluh ribu tujuh ratus lima puluh enam rupiah) untuk tanah seluas 272 (dua ratus tujuh puluh dua) meter persegi sebagaimana dimaksud Sertifikat Hak Milik Nomor 1304;
- Penggugat XX (M. Robi), uang sejumlah:
- Rp59.465.570,00 (lima puluh sembilan juta empat ratus enam puluh lima ribu lima ratus tujuh puluh rupiah) untuk tanah seluas 176 (seratus tujuh puluh enam) meter persegi sebagaimana dimaksud Sertifikat Hak Milik Nomor 01437;
- Rp48.304.736,00 (empat puluh delapan juta tiga ratus empat ribu tujuh ratus tiga puluh enam rupiah) untuk tanah seluas 154 (seratus lima puluh empat) meter persegi sebagaimana dimaksud Sertifikat Hak Milik Nomor 01577;
- Penggugat XXI (Amin Kamudin), uang sejumlah Rp44.389.763,00 (empat puluh empat juta tiga ratus delapan puluh sembilan ribu tujuh ratus enam puluh tiga rupiah) untuk tanah seluas 141 (seratus empat puluh satu) meter persegi sebagaimana dimaksud Sertifikat Hak Milik Nomor 01546;
- Penggugat XXII (Muhlisin), uang sejumlah Rp125.577.918,00 (seratus dua puluh lima juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu tujuh sembilan ratus delapan belas rupiah) untuk tanah seluas 409 (empat ratus Sembilan) meter persegi sebagaimana dimaksud Surat Pernyataan Hibah tanah tanggal 19 November 2015;
- Penggugat XXIII (Mujiono), uang sejumlah Rp11.326.344,00 (sebelas juta tiga ratus dua puluh enam ribu tiga ratus empat puluh empat rupiah) untuk tanah seluas 28 (dua puluh delapan) meter persegi sebagaimana dimaksud Sertifikat Hak Milik Nomor 01554;
- Muslihudin (Penggugat XXIV), uang sejumlah Rp34.501.059,00 (tiga puluh empat juta lima ratus satu ribu lima puluh sembilan rupiah) untuk tanah seluas 134 (seratus tiga puluh empat) meter persegi sebagaimana dimaksud Sertifikat hak Milik Nomor 01575;
- Musirah (Penggugat XXV), uang sejumlah Rp44.102.848,00 (empat puluh empat juta seratus dua ribu delapan ratus empat puluh delapan rupiah) untuk tanah seluas 140 (seratus empat) puluh meter persegi sebagaimana dimaksud Sertifikat Hak Mlik Nomor 01613;
- Romlan (Penggugat XXVI), uang sejumlah Rp45.850.254,00 (empat puluh lima juta delapan ratus lima puluh ribu dua ratus lima puluh empat rupiah) untuk tanah seluas 146 (seratus empat puluh enam) meter persegi sebagaimana dimaksud Sertifikat Hak Milik Nomor 01486;
- Wahyuningsih (Penggugat XXVII), uang sejumlah:
- Rp342.321.086,00 (tiga ratus empat puluh dua juta tiga ratus dua puluh satu ribu delapan puluh enam rupiah) untuk tanah seluas 3.501 (tiga ribu lima ratus satu) meter persegi sebagaimana dimaksud Sertifikat Hak Milik Nomor 01537;
- Rp327.009.288,00 (tiga ratus dua puluh tujuh juta sembilan ribu dua ratus delapan puluh delapan rupiah) atas tanah seluas 3.353 (tiga ribu tiga ratus lima puluh tiga) meter persegi sebagaimana dimaksud Surat Jual Beli tanah tanggal 16 Oktober 2017;
- Penggugat XXVIII (Tahri), uang sejumlah Rp486.466.547,00 (empat ratus delapan puluh enam juta empat ratus enam puluh enam ribu lima ratus empat puluh tujuh rupiah) untuk tanah seluas 4.988 (empat ribu Sembilan ratus delapan puluh delapan) meter persegi sebagaimana dimaksud Sertifikat Hak Milik Nomor 01290;
- Penggugat XXIX (Yamin), uang sejumlah Rp60.076.863,00 (enam puluh juta tujuh puluh enam ribu delapan ratus enam puluh tiga rupiah) untuk tanah seluas 616 (enam ratus enam belas) meter persegi sebagaimana dimaksud Sertifikat Hak Milik Nomor 1322;
- Penggugat XXX (Umayah), uang sejumlah Rp604.962.307,00 (enam ratus empat juta sembilan ratus enam puluh dua ribu tiga ratus tujuh rupiah) untuk tanah seluas 6.203 (enam ribu dua ratus tiga) meter persegi sebagaimana dimaksud Sertifikat Hak Milik Nomor 1318;
- Penggugat XXXI (Sri Haryati), uang sejumlah Rp40.346.355,00 (empat puluh juta tiga ratus empat puluh enam ribu tiga ratus lima puluh lima rupiah) untuk tanah seluas 126 (seratus dua puluh enam) meter persegi sebagaimana dimaksud Sertifikat Hak Milik Nomor 01602;
- Penggugat XXXII (Basuki), uang sejumlah Rp172.046.833,00 (seratus tujuh puluh dua juta empat puluh enam ribu delapan ratus tiga puluh tiga rupiah) untuk tanah seluas 575 (lima ratus tujuh puluh lima) meter persegi sebagaimana dimaksud Sertifikat Hak Milik Nomor 01650;
- Penggugat XXXIII (Saprudin), uang sejumlah Rp48.474.063,00 (empat puluh delapan juta empat ratus tujuh puluh empat ribu enam puluh tiga rupiah) untuk tanah seluas 154 (seratus lima puluh empat) meter persegi sebagaimana dimaksud Sertifikat Hak Milik Nomor 01637;
- Penggugat XXXIV (Ade Komar), uang sejumlah Rp205.142.214,00 (dua ratus lima juta seratus empat puluh dua ribu dua ratus empat belas rupiah) untuk tanah seluas 686 (enam ratus delapan puluh enam) meter persegi sebagaimana dimaksud Sertifikat Hak Milik Nomor 1320;
- Penggugat XXXV (Arni), uang sejumlah Rp42.668.227,00 (empat puluh dua juta enam ratus enam puluh delapan ribu dua ratus dua puluh tujuh rupiah) untuk tanah seluas 175 (seratus tujuh puluh lima) meter persegi sebagaimana dimaksud Sertifikat Hak Milik Nomor 01651;
- Penggugat XXXVI (Mahendra Gunawan), uang sejumlah Rp51.710.906,00 (lima puluh satu juta tujuh ratus sepuluh ribu sembilan ratus enam rupiah) untuk tanah seluas 165 (seratus enam puluh lima) meter persegi sebagaimana dimaksud Sertifikat Hak Milik 01541;
- Penggugat XXXVII (Sholihin), uang sejumlah Rp62.341.887,00 (enam puluh dua juta tiga ratus empat puluh satu ribu delapan ratus delapan puluh tujuh rupiah) untuk tanah seluas 202 (dua ratus dua) meter persegi sebagaimana dimaksud Sertifikat Hak Milik Nomor 207;
- Penggugat XXVIII (Suratman), uang sejumlah Rp1.035.009.267,00 (satu milyar tiga puluh lima juta sembilan ribu dua ratus enam puluh tujuh rupiah) untuk tanah seluas 4.245 (empat ribu dua ratus empat puluh lima) meter persegi sebagaimana dimaksud nomor nominatif 104;
- Penggugat XXXIX (Sugiono A), uang sejumlah Rp839.138.715,00 (delapan ratus tiga puluh sembilan juta seratus tiga puluh delapan ribu tujuh ratus lima belas rupiah) untuk tanah seluas 3.297 (tiga ribu dua ratus Sembilan puluh tujuh) meter persegi sebagaimana dimaksud Sporadik tanggal 14 September 2015;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp7.467.000,00 (tujuh juta empat ratus enam puluh tujuh ribu rupiah);
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN KALIANDA Nomor 27/Pdt.G/2018/PN Kla |
|
Nomor | 27/Pdt.G/2018/PN Kla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 22 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KALIANDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Deka Diana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Chandra Revolisa, Br Hakim Anggota Yudha Dinata |
Panitera | Panitera Pengganti Wantini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM PROVISI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA 39. Penggugat XXXIX (Sugiono A) adalah pemilik sah atas 1 (satu) bidang tanah yang didasarkan pada Sporadik, Nomor: 590.VI.05.05.2015 tertanggal 14 September 2015, Berita Acara Pemeriksaan Tanah tanggal 9 September 2015, terletak di Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, seluas 3.420 (tiga ribu empat ratus dua puluh) meter persegi, dengan batas-batas: |
Tanggal Musyawarah | 22 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 22 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 27/Pdt.G/2018/PN Kla
Statistik7812