- Menyatakan Terdakwa EDI SYAPUTRA BIN ALM. M. YUNUS tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, mengalami luka ringan dan rusak barang? sebagaimana dakwaan komulatif kesatu, kedua dan ketiga;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan denda sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 15 (lima belas) hari;
- Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN LANGSA Nomor 264/Pid.Sus/2020/PN Lgs |
|
Nomor | 264/Pid.Sus/2020/PN Lgs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Lalu Lintas |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN LANGSA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Silvianingsih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Dede Idham, Br Hakim Anggota Yan Agus Priadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Naida Sari Nasution |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Memperhatikan, Pasal 310 ayat (1), Pasal 310 ayat (2), Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENGADILI: - 1 (satu) unit Mobil Barang Daihatsu Gran Max Nomor Polisi BK 8051 EM; - 1 (satu) lembar STNK Asli mobil Daihatsu Gran Max BK 8051 EM; Dikembalikan melalui terdakwa; - 1 (satu) lembar SIM A atas nama Edi Syahputra; Dikembalikan kepada Terdakwa; - 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat Nomor Polisi BL 4930 FAC; - 1 (satu) lembar STNK Asli sepeda motor Honda Beat Nomor Polisi BL 4930 FAC; Dikembalikan kepada Saksi Korban Fatir Riziq Asnawi Bin Asri Zaldi; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 264/Pid.Sus/2020/PN Lgs
Statistik402