- Menyatakan Terdakwa Rudy Alfandy Alias Ebong Bin Saiful Hasim tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara berlanjut? sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda jenis Vario warna hitam silver dengan Nomor Polisi BL 5234 QY, Nomor Rangka : MH1JF8110CK643993, Nomor Mesin : JF81E1641029;
- 1 (satu) buah paku;
- 1 (satu) buah obeng;
- 1 (satu) unit Hp merk Redmi 9 warna hitam, IMEI 1 : 861165040262502, IMEI 2 : 861165040262510;
- 1 (satu) buah kotak Hp merk Redmi 9 warna hitam, IMEI 1 : 861165040262502, IMEI 2 : 861165040262510;
- 1 (satu) buah kotak Hp merk Samsung tipe Galaxy J2 Prime, IMEI 1 : 355077/10/242044/4, IMEI 2 : 355077/10/242044/2;
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung lipat warna hitam;
- 1 (satu) unit HP merk Xiaomi type Redmi 8 warna Hitam, IMEI 1 : 867694043648486, IMEI 2 : 867694043648494;
- 1 (satu) buah kotak HP merk Xiaomi type Redmi 8 warna Hitam, IMEI 1 : 867694043648486, IMEI 2 : 867694043648494;
- 1 (satu) unit Laptop Merk Acer Aspire ES14 warna hitam berikut dengan charger;
- 1 (satu) buah kotak Laptop Merk Acer Aspire ES14 warna hitam berikut dengan charger;
- 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung Type Galaxy A20S dengan Nomor IMEI 1 : 359302/10/279952/2, IMEI 2 : 359302/10/279952/0, warna hijau metallic;
- 1 (satu) buah kotak Handphone Merk Samsung Type Galaxy A20S dengan Nomor IMEI 1 : 359302/10/279952/2, IMEI 2 : 359302/10/279952/0, warna hijau metallic.
Putusan PN LANGSA Nomor 3/Pid.B/2021/PN Lgs |
|
Nomor | 3/Pid.B/2021/PN Lgs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LANGSA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Riswandy |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kurniawan, Br Hakim Anggota Akhmad Fakhrizal |
Panitera | Panitera Pengganti: Hasni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Memperhatikan, Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENGADILI : Dirampas untuk Negara; Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada HUANI MULIA SUBTI BINTI HERU SUBAKTI; Dikembalikan kepada RIKA APRILLIANI BINTI SYAFARUDDIN; Dikembalikan kepada HARDIANSYAH BIN YAMIN. Dikembalikan kepada PUJA HAKIKI BIN BAMBANG HERMANTO; 6. Membebani kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan