- Menolak eksepsi Para Tergugat Konvensi;
- Menolak gugatan Para Penggugat Konvensi untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi untuk sebagian;
- Menyatakan Pengugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi adalah selaku pemilik yang sah atas 2 (dua) bidang tanah berdasarkan Sertipikat Hak Milik, yaitu:
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 438 berdasarkan Akta Jual Beli antara PENGUGAT REKONVENSI/TERGUGAT I KONVENSI dengan Hi. M. MASRI PASARIBU yang dibuat dihadapan PPAT Kabupaten Lampung Selatan Sdr. Nedi Heryandi, SH dengan Nomor: 05/13-Natar/I/2003 tanggal 8 Januari 2003, tanggal pendaftaran 14 Januari 2003 dengan Nomor Daftar Isian: DI.208.N0.56/03 dan Surat Ukur tanggal 14 Desember 1995 No. 3906 Luas 20.000 M2 terletak di Desa Tanjung Sari serta telah diperiksa dan sesuai dengan daftar di Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan tanggal 18 Desember 2002;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 441 berdasarkan Akta Jual Beli antara PENGUGAT REKONVENSI/TERGUGAT I KONVENSI dengan Hi. M. MASRI PASARIBU yang dibuat di hadapan PPAT Kabupaten Lampung Selatan Sdr. Nedi Heryandi, SH dengan Nomor: 04/13-Natar/I/2003 tanggal 8 Januari 2003, tanggal pendaftaran 14 Januari 2003 dengan Nomor Daftar Isian: DI.208.N0.59/03 dan Surat Ukur tanggal 14 Desember 1995 No. 3903 Luas 20.000 M2 terletak di Desa Tanjung Sari serta telah diperiksa dan sesuai dengan daftar di Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan tanggal 18 Desember 2002;
- Menghukum Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp6.575.000,00 (enam juta lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Putusan PN KALIANDA Nomor 7/Pdt.G/2018/PN Kla |
|
Nomor | 7/Pdt.G/2018/PN Kla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 18 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KALIANDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mashuri Effendie |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Deka Diana, Br Hakim Anggota Chandra Revolisa |
Panitera | Panitera Pengganti Yan Sudarman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara DALAM REKONVENSI 3. Menyatakan Sertipikat Hak Milik No. 438 tahun 1995 dan No. 441 tahun 1995 milik Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi adalah sah dan berkekuatan hukum; 4. Menyatakan Para Tergugat Rekonvensi/Para Penggugat Konvensi melakukan perbuatan melawan hukum; 5. Menghukum Para Tergugat Rekonvensi/Para Penggugat Konvensi dan siapapun yang mendapat hak dari padanya, untuk segera mengosong/meninggalkan serta membongkar bangunan yang berada di atas tanah sisa objek sengketa yang tidak dilalui Jalan Tol Trans Sumatera; 6. Memerintahkan kepada Para Tergugat Rekonvensi/Para Penggugat Konvensi dan siapapun yang mendapat hak dari padanya atas tanah sisa objek perkara yang dikuasainya dan tidak dilalui Jalan Tol Trans Sumatera, untuk diserahkan kepada Penggugat Rekonvensi/ Penggugat I Konvensi tanpa suatu syarat dan beban apapun juga; 7. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi untuk selain dan selebihnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 30 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 30 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |