- Menyatakan Terdakwa Budi Setiawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA), sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan 15 (lima belas) hari dan denda sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 10 (sepuluh) hari;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit handphone merk samsung galaxy J5 Pro, SM-J530Y/DS, IMEI1 358338086225259/01, IMEI2 35833908622525701, warna gold berikut sim card dengan nomor 0878867121256 (SIM-1) dan 081369541974 (SIM-2);
- 1 (satu) buah media sosial facebook dengan nama akun Budi Setiawan, email budi_pan98@yahoo.co.id, dengan password B541974 yang kemudian dilakukan perubahan menjadi password: XXXXX (rahasia) dan di export ke dalam bentuk CD;
- 1 (satu) lembar capture yang telah dibagikan kembali oleh akun dengan nama "Budi Setiawan" dengan link https://www.facebook.com/profile.php?id=100002164825509&hc_ref=ARQ0aoWhBHS7eB4blO6POOOpN-7FrnSYG9bfcVnn5OMnlC55uaLGTIJV0n13zvfpNAQ dan fbid = 1304009806347834 serta profile_id = 100002164825509 dan postingan dengan link nama akun https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=1698917856857025&id=100002164825509&pnref=story ;
- 1 (satu) lembar capture yang telah dibagikan kembali oleh akun dengan nama "Budi Setiawan" dengan link https://www.facebook.com/profile.php?id=100002164825509&hc_ref=ARQ0aoWhBHS7eB4blO6POOOpN-7FrnSYG9bfcVnn5OMnlC55uaLGTIJV0n13zvfpNAQ dan fbid = 1304009806347834 serta profile_id = 100002164825509 dan postingan dengan link nama akun https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=1698917856857025&id=100002164825509&pnref=story yang di akses melalui Akun Facebook "Robi Fadhlam";
- 1 (satu) lembar capture yang telah dibagikan kembali oleh akun dengan nama "Budi Setiawan" dengan link https://www.facebook.com/profile.php?id=100002164825509&hc_ref=ARQ0aoWhBHS7eB4blO6POOOpN-7FrnSYG9bfcVnn5OMnlC55uaLGTIJV0n13zvfpNAQ dan fbid = 1304009806347834 serta profile_id = 100002164825509 dan postingan dengan link nama akun https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=1698917856857025&id=100002164825509&pnref=story yang di akses melalui Akun Facebook "Iwan Tupo";
- 1 (satu) lembar capture yang telah dibagikan kembali oleh akun dengan nama "Budi Setiawan" dengan link https://www.facebook.com/profile.php?id=100002164825509&hc_ref=ARQ0aoWhBHS7eB4blO6POOOpN-7FrnSYG9bfcVnn5OMnlC55uaLGTIJV0n13zvfpNAQ dan fbid = 1304009806347834 serta profile_id = 100002164825509 dan postingan dengan link nama akun https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=1698917856857025&id=100002164825509&pnref=story yang di akses melalui Akun Facebook "mhd. sufi'y" ;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratusrupiah);
Putusan PN KALIANDA Nomor 262/Pid.Sus/2018/PN Kla |
|
Nomor | 262/Pid.Sus/2018/PN Kla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 9 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KALIANDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Gede Putu Saptawan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Madela Natalia Sai Reeve, Hakim Anggota Dodik Setyo Wijayanto |
Panitera | Panitera Pengganti Ari Sapri Yuslianti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk negara; Dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak yaitu terdakwa; Terlampir dalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 8 Juni 2018 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juni 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 262/Pid.Sus/2018/PN Kla
Statistik294249