- Menyatakan Terdakwa ERWIN WINARTO Bin JASWAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja dan tanpa hak, mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronika dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ERWIN WINARTO Bin JASWAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan serta denda sebesar Rp15.000.000,00 ( lima belas juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana pengganti berupa pidana penjara selama 2 (dua) bulan penjara;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
Putusan PN PEMALANG Nomor 88/Pid.Sus/2021/PN Pml |
|
Nomor | 88/Pid.Sus/2021/PN Pml |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PEMALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Syaeful Imam |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mas Hardi Polo, Br Hakim Anggota Ribka Novita Bontong |
Panitera | Panitera Pengganti: Dian Jati Wiwoho |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: - 1 (satu) buah handphone merk Infinix warna hitam dengan nomor imai 1:359524190613501 dan nomor imai 2: 359524190613519 dengan kartu Sim Indosat M3 nomor 085866678129, dirampas untuk dimusnahkan; - 1 (satu) buah handphone merk Redmi 5 Plus warna biru putih dengan nomor imai 1:868209039082324 dan nomor imai 2: 868209039082332 dengan kartu Sim Indosat M3 nomor 0857443442967, dikembalikan kepada saksi ROHMAH Bt (Alm) SAKYADI; - 1 (satu) buah handphone merk Samsung Galaxi Grand Duos warna putih dengan nomor imai 357379053464407 dengan kartu Sim XL Axiata nomor 087837430567, di kembalikan kepada Saksi TUTIATUN Binti CARMUN; - 1 (satu) bendel foto screenshot video call asusila tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp.5.000,- ( lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 5 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 88/Pid.Sus/2021/PN Pml
Statistik342255