- Menyatakan Terdakwa Puji Dwi Restuono Alias Ris Bin Sopi tersebut diatas, terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun serta denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 3 (tiga) paket terdiri dari 2 (dua) paket dibungkus sedotan plastik (berat 1,35 gram) dan l (satu) paket dibungkus dengan plastik klip (berat 0,33 gram), l (satu) buah bong bekas botol minuman ringan, 2 (dua) buah korek api gas, l (satu) sedotan plastik, l (satu) buah tas pinggang warna hitam, dirampas untuk dimusnahkan ;
- l (satu) unit handphone Samsung warna hitam, dirampas untuk Negara ;
- l (satu) unit sepeda motor Honda Vario Nopol G 3703 NT warna abu-abu dan l (satu) lembar ATM BRI, dikembalikan kepada Terdakwa ;
Putusan PN PEMALANG Nomor 75/Pid.Sus/2021/PN Pml |
|
Nomor | 75/Pid.Sus/2021/PN Pml |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PEMALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Laily Fitria Titin Anugerahwati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mas Hardi Polo, Br Hakim Anggota Syaeful Imam |
Panitera | Panitera Pengganti: Siti Umamah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 23 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 75/Pid.Sus/2021/PN Pml
Statistik906