- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut untuk seluruhnya ;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama dan jenis kelamin anak Pemohon di dalam Akta kelahiran anak Pemohon atas nama Dea Ayu Sasalindri Nomor : 07/34852/TP/2008 tertanggal 1 Juli 2008 yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pemalang, yang sebelumnya tertulis nama Dea Ayu Sasalindri diganti menjadi nama Dea Ayu Salindri dan perbaikan jenis kelamin anak Pemohon dari yang sebelumnya tertulis laki-laki diganti menjadi jenis kelamin perempuan ;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang Penetapan perubahan nama dan jenis kelamin anak Pemohon di dalam Akta kelahiran anak Pemohon atas nama Dea Ayu Sasalindri Nomor : 07/34852/TP/2008 tertanggal 1 Juli 2008, yang sebelumnya tertulis nama Dea Ayu Sasalindri diganti menjadi nama Dea Ayu Salindri dan perbaikan jenis kelamin anak Pemohon dari yang sebelumnya tertulis laki-laki diganti menjadi jenis kelamin perempuan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pemalang agar dicatat dalam daftar registrasi akta kelahiran yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku ;
- Memerintahkan kepada Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pemalang untuk mencatat perubahan nama dan jenis kelamin anak Pemohon di dalam Akta kelahiran anak Pemohon atas nama Dea Ayu Sasalindri Nomor : 07/34852/TP/2008 tertanggal 1 Juli 2008, yang sebelumnya tertulis nama Dea Ayu Sasalindri diganti menjadi nama Dea Ayu Salindri dan perbaikan jenis kelamin anak Pemohon dari yang sebelumnya tertulis laki-laki diganti menjadi jenis kelamin perempuan segera setelah diberikan salinan sah Penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap dalam daftar untuk itu ;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah).
Putusan PN PEMALANG Nomor 126/Pdt.P/2021/PN Pml |
|
Nomor | 126/Pdt.P/2021/PN Pml |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PEMALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Laily Fitria Titin Anugerahwati |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Laily Fitria Titin Anugerahwati |
Panitera | Panitera Pengganti: Tjahya Adi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENETAPKAN |
Tanggal Musyawarah | 22 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 126/Pdt.P/2021/PN Pml
Statistik419