- Menyatakan Terdakwa SUDIRMAN Bin JAHAR tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Kesatu Primair Penuntut Umum ;
- Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Kesatu Primair Penuntut Umum tersebut ;
- Menyatakan Terdakwa SUDIRMAN Bin JAHAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman?;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Memerintahkan agar barang bukti berupa :
- Narkotika Sabu-sabu dengan berat bersih 0,047 (nol koma nol empat tujuh) Gram sisa hasil Laboratorium Forensik Kriminalistik No. Lab : 8518 / NNF / 2015 ;
- 1 (satu) unit HP merk Samsung Warna Hitam.
- 1 (satu) bungkus Rokok Marlboro warna merah.
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Fiz R No.Pol. KT-5635-AW.
Putusan PN TANAH GROGOT Nomor 10/Pid.Sus/2016/PN TGT |
|
Nomor | 10/Pid.Sus/2016/PN TGT |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 7 Januari 2016 |
Lembaga Peradilan | PN TANAH GROGOT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Asma Fandun |
Hakim Anggota | Hakim Anggota La Ode Arsal Kasir, Br Hakim Anggota Uzan Purwadi |
Panitera | Jekson Sagala |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I :Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada terdakwa; 8. Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 3 Maret 2016 |
Tanggal Dibacakan | 3 Maret 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 10/Pid.Sus/2016/PN TGT
Statistik375