- Menyatakan Terdakwa GAN GAN SUPRIADI Bin SUCIPTO (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENIPUAN sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut diatas, dengan pidana penjara selama 4 (EMPAT) tahun;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan supaya barang bukti berupa :
- 1 (satu) Bundel Rekening koran Bank BRI An. Yos Sudarso, No. Rel. 339001015198537.
- 1 (Satu) Buku Tabungan Bank BCA, No. Rek. 0160142413, Atas Nama Gan Gan Supriadi.
- 1 (satu) lembar kwitansi Dp Uang Muka Administrasi Pengkondisian Paket Proyek sebesar Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah), dari Gan Gan penerima dana atas nama Dindin Andriana, SH, Tanggal 14 Maret 2020.
- 1 (satu)lembar bukti setoran Tunai BCA sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah), Penyetor Gan Gan dengan Nomor tujuan No. Rek. 1970474532 An. Dindin Andriana, SH.,tanggal 16 Maret 2020.
- 1 (Satu) lembar bukti setoran tunai Bank BCA sebesar Rp/. 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupia), Penyetor Gan Gan dengan Nomor Tujuan DinDin Andriana, SH, pada Tanggal 17 Maret 2020.
Putusan PN BENGKULU Nomor 209/Pid.B/2021/PN Bgl |
|
Nomor | 209/Pid.B/2021/PN Bgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fitrizal Yanto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ivonne Tiurma Rismauli, Hakim Anggota Anggiat |
Panitera | Panitera Pengganti: Rosnani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dikembalikan Kepada Korban Yos Sudarso. Tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 209/Pid.B/2021/PN_Bgl.zip
- Download PDF
- 209/Pid.B/2021/PN_Bgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 209/Pid.B/2021/PN Bgl
Statistik10376