- Menyatakan Terdakwa I Asri Ramadhan alias Rama Bin yanto dan Terdakwa II Yoki Sujarwo Bin juki telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menyediakan narkotika golongan I jenis tanaman" sebagaimana dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Asri Ramadhan alias Rama Bin Yanto dan Terdakwa II Yoki Sujarwo Bin Juki oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan bila denda tersebut tifdak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2(dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa: -3(tga) ampel narkotika jenis ganja, -1(satu) buah celana pendek warna cokerlat, -1(satu) unit handphone merk Advan warna hitam Dirampastunai untuk dimusnahkan, -Uang tunai sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) dirampas untuk Negara, -1(satu) unit sepeda motor merk yamaha vega ZR warna hitam tanpa plat nomor Polisi dikembalikan kepada Tertdakwa Asri Ramadhan alias Rama Bin yanto;
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah)
Putusan PN KALIANDA Nomor 283/Pid.Sus/2019/PN Kla |
|
Nomor | 283/Pid.Sus/2019/PN Kla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 29 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KALIANDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fitra Renaldo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Madela Natalia Sai Reeve, Hakim Anggota Dodik Setyo Wijayanto |
Panitera | Panitera Pengganti Aisyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 17 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 17 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 283/Pid.Sus/2019/PN Kla
Statistik207