- Menyatakan Terdakwa I. Dede Suryadi Bin Abdul Rohman dan Terdakwa II. Renaldi Alias Renal Bin Nesan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat mengangkut Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram ? sebagaimana dakwaan ketiga Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. Dede Suryadi Bin Abdul Rohman dan Terdakwa II. Renaldi Alias Renal Bin Nesan karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 14 (empat belas) tahun dan denda sejumlah Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 100 (seratus) bungkus/ paket lakban warna cokelat yang berisikan bahan/daun Narkotika jenis ganja dengan berat brutto 100 (seratus) kilogram, setelah disisihkan untuk pembuktian dipersidangan sebanyak 100 (seratus) bungkus plastik bening berisikan bahan/ daun dengan berat netto seluruhnya 202.8556 gram, dirampas untuk dimusnahkan;
- 1 (satu) unit kendaraan mobil minibus L-300 Hitam B 1726 XB, dirampas untuk Negara;
Putusan PN KALIANDA Nomor 256/Pid.Sus/2019/PN Kla |
|
Nomor | 256/Pid.Sus/2019/PN Kla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 5 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KALIANDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fitra Renaldo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dodik Setyo Wijayanto, Hakim Anggota Deka Diana |
Panitera | Panitera Pengganti Rajes Mizandi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 6. Membebankan Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 7 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 256/Pid.Sus/2019/PN Kla
Statistik203