Putusan PN KALIANDA Nomor 236/Pid.Sus/2019/PN Kla |
|
Nomor | 236/Pid.Sus/2019/PN Kla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 23 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KALIANDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fitra Renaldo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Madela Natalia Sai Reeve, Hakim Anggota Dodik Setyo Wijayanto |
Panitera | Panitera Pengganti Syamsudin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Mengadili : 1. Menyatakan terdakwa Eka Johan Prakoso Bin Karyani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika golongan I jenis Ganja " sebagaimana dalam dakwaan kedua; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sejumlah Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijhalankan oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 22 (dua puluh dua) paket berisikan daun ganja atau bahan diduga narkotika jenis ganja dengan berat 1000 gram (seribu) gram total berat keseluruhan 22.000 (dua puluh dua ribu) gram; - 1 (satu) buah tas koper warna abu-abu; - 1 (satu) buah hand phone merk Samsung warna hitam berikut Sim Card; - 1 (satu) buah hand phone merk Xiomi warna abu-abu berikut Sim Card; (barang bukti tersebut telah hangus terbakar di Malpolres Lampung Selatan Berdasarkan Laporan tentang Peristiwa Kebakaran Nomor : D/267/V/2019/Polres Lampung Selatan) ; - 1 (satu) paket berisikan daun ganja atau bahan diduga Narkotika jenis ganja untuk sample pada saat persidangan; Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 26 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 236/Pid.Sus/2019/PN Kla
Statistik294