- Menyatakan Terdakwa I. Idris Bin Muh Hasyim, Terdakwa II. Jumiyo Bin Pawiro Winangun, Terdakwa III. Supriono Bin Sajuri dan Terdakwa IV. Suranto Bin Witokaryo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Para Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair penuntut umum;
- Menyatakan Terdakwa I. Idris Bin Muh Hasyim, Terdakwa II. Jumiyo Bin Pawiro Winangun, Terdakwa III. Supriono Bin Sajuri dan Terdakwa IV. Suranto Bin Witokaryo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?mempergunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar Pasal 303 KUHP? sebagaimana dakwaan subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. Idris Bin Muh Hasyim, Terdakwa II. Jumiyo Bin Pawiro Winangun, Terdakwa III. Supriono Bin Sajuri dan Terdakwa IV. Suranto Bin Witokaryo dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) set kartu ceki warna kuning dan 1 (satu) buah karpet warna biru, dirampas untuk dimusnahkan;
- uang sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), dirampas untuk Negara;
Putusan PN KALIANDA Nomor 60/Pid.B/2019/PN Kla |
|
Nomor | 60/Pid.B/2019/PN Kla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 4 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KALIANDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Deka Diana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Chandra Revolisa, Br Hakim Anggota Yudha Dinata |
Panitera | Panitera Pengganti Eka Maisanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
8. MembebankanPara Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 5 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 60/Pid.B/2019/PN Kla
Statistik302