- Menyatakan Terdakwa Yuyun Saputra Bin Ardan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "pemerasan dengan kekerasan" sebagaimana dakwaan kesatu Penuntut Umum;
- 1 (satu) buah dompet warna hitam merk leather quality
- 1 (satu) buah ATM Bank BCA Warna Gold No.5307952008129596
- 1 (satu) buah ATM Bank BRI warna Hijau No.5221843080902526
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank BCA warna biru No Rek. 0201539721 an. Lela Adriyanti
- 1 (satu) lembar slip penarikan dari mesin ATM Bank BRI Jln Tengku Cik Ditiro dengan kartu ATM Bank BCA No. 5307952008129596 tanggal 26/05/2018 Pukul 11:30:12 Sejumlah 1.000.000,-
- 1 (satu) lembar slip penarikan dari mesin ATM Bank BRI Jln Tengku Cik Ditiro dengan kartu ATM Bank BCA No. 5307952008129596 tanggal 26/05/2018 Pukul 11:31:03 Sejumlah 1.000.000,-
- 1 (satu) lembar slip penarikan dari mesin ATM Bank BRI Jln Tengku Cik Ditiro dengan kartu ATM Bank BCA No. 5307952008129596 tanggal 26/05/2018 Pukul 11:31:48 Sejumlah 1.000.000,-
- 1 (satu) lembar slip penarikan dari mesin ATM Bank BRI Jln Tengku Cik Ditiro dengan kartu ATM Bank BCA No. 5307952008129596 tanggal 26/05/2018 Pukul 11:32:33 Sejumlah 1.000.000,-
- 1 (satu) lembar slip penarikan dari mesin ATM Bank BRI Jln Tengku Cik Ditiro dengan kartu ATM Bank BCA No. 5307952008129596 tanggal 26/05/2018 Pukul 11:29:23 Sejumlah 1.000.000,-
- 1 (satu) lembar slip penarikan dari mesin ATM Bank BRI Jln Tengku Cik Ditiro dengan kartu ATM Bank BCA No. 5307952008129596 tanggal 26/05/2018 Pukul 11:57:47 Sejumlah 1.000.000,-
- 1 (satu) lembar slip penarikan dari mesin ATM Bank BRI Jln Tengku Cik Ditiro dengan kartu ATM Bank BCA No. 5307952008129596 tanggal 26/05/2018 Pukul 11:58:08 Sejumlah 1.000.000,-
- 1 (satu) pasang sepatu warna coklat merk wakai;
- 1 (satu) potong celana panjang warna biru jenis jeans merk lois;
Putusan PN KALIANDA Nomor 489/Pid.B/2018/PN Kla |
|
Nomor | 489/Pid.B/2018/PN Kla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemerasan dan Pengancaman |
Kata Kunci | Pemerasan dan Pengancaman |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 27 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KALIANDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Deka Diana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Chandra Revolisa, Br Hakim Anggota Dodik Setyo Wijayanto |
Panitera | Panitera Pengganti Agus Rohman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Yuyun Saputra Bin Ardan oleh karena itu dengan Pidana penjara selama 3 (tiga) tahun; 3. Menetapkan masa Penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: dikembalikan kepada Saksi Lela Andri Yanti Binti Pendri; 6. Membebankan kepadaTerdakwauntuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (duaribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 27 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 489/Pid.B/2018/PN Kla
Statistik533