- Menyatakan Terdakwa Kirna Ramadhana Muhammad Dewi Nst tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penadahan yang dilakukan secara berlanjut? sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan Barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah dompet warna abu-abu;
- 1 (satu) lembar STNK an. RIDWAN MUHAMMAD CHADAFI;
- 1 (satu) lembar KTP an. LOLI LOVICKY DWI PUTRI;
- 1 (satu) lembar Kartu Indonesia Sehat an. LOLI LOVICKY DWI PUTRI;
- 1 (satu) lembar kartu ATM Bank Mandiri;
- 1 (satu) lembar kartu ATM Bank BCA;
- 1 (satu) unit handphone merk Oppo F11 jenis CPH1911 warna hijau marmer IMEI 1 : 866988048718331, IMEI 2 : 866988048718323;
- 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y 12 jenis Vivo 1904 warna burgundy red IMEI 1 : 860919046149431 IMEI 2 : 860919046149431;
- 1 (satu) buah tas sandang warna kuning merk Paris Hilton;
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank Aceh;
- 1 (satu) buah buku tabungan BRI Syariah;
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank Aceh Pensiun;
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank Pembangunan Daerah Seluruh Indonesia SImpeda;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda jenis Genio dengan Nomor Polisi BL 3135 FAE warna hitam-merah;
Putusan PN LANGSA Nomor 54/Pid.B/2021/PN Lgs |
|
Nomor | 54/Pid.B/2021/PN Lgs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penadahan |
Kata Kunci | PenadahanPenerbitandan Pencetakan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LANGSA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Riswandy |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Dede Idham, Br Hakim Anggota Yan Agus Priadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Naida Sari Nasution |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Memperhatikan, Pasal 480 ayat (1) jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENGADILI : Dipergunakan dalam perkara An. Putra Satria Bin Anhar, Dkk; 6. Membebani kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 54/Pid.B/2021/PN Lgs
Statistik9212