- Menyatakan Terdakwa Yuliansyah Bin M. Saleh (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 4 (empat) bulan dan denda sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh hari);
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) unit Daihatsu Xenia warna silver No. Pol. B 1636 FOC berikut STNK An. Hermawan Fathuroni dikembalikan kepada Terdakwa, 1 (satu) unit kendaraan Toyota Kijang warna biru metalik No. Pol. B 2124 PI berikut STNK An. Kusmati dan SIM A An. Hasan Susanto dikembalikan kepada Hasan Susanto, 1 (satu) unit kendaraan Spm Honda Beat warna putih No. Pol. BE 3895 AM berikut STBK An. Ahmad Arif dan SIM C An. David Darmawan dikembalikan kepada David Darmawan, 1 (satu) unit kendaraan Spm. Honda Beat warna hitam No. Pol. BE 3896 AM berikut STNK An. Sumardi dan SIM C An. Franky Rudolf Gimon dikembalikan kepada ahli waris Franky Rudolf Gimon;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN KALIANDA Nomor 638/Pid.Sus/2017/PN Kla |
|
Nomor | 638/Pid.Sus/2017/PN Kla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Lalu Lintas |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 8 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN KALIANDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Chandra Revolisa |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dodik Setyo Wijayanto, Hakim Anggota Yudha Dinata |
Panitera | Panitera Pengganti Muardi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 22 Januari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 22 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 638/Pid.Sus/2017/PN Kla
Statistik253