- Menyatakan Terdakwa Bartolomeus Yanuari Wahur alias Ari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha 5 TP JUPITER-Z nomor rangka MH35TP0044K281860, nomor mesin 5tp173266, nomor STNK 17342032, nomor pajak 030076, dengan nomor polisi EB 4581 EC, beserta kunci kontaknya;
- 1 (satu) lembar STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) sepeda motor Yamaha 5 TP Jupiter-Z, nomor rangka MH35TP0044K281860, nomor mesin 5tp173266, nomor STNK 17342032, dengan nomor polisi EB 4581 EC, pemilik atas nama Gregorius Dok;
- 1 (satu) lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/BNN-KB dan SW-JASA RAHARJA sepeda motor Yamaha 5tp Jupiter-Z, nomor rangka MH35TP0044K281860, nomor mesin 5tp173266, nomor STNK 17342032, nomor pajak 030076, dengan nomor polisi EB 4581 EC, atas nama pemilik Gregorius Dok;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha 45 P (BYSON), nomor rangka MH345P001BK027786, nomor mesin 45P036709, nomor STNK 11638952, nomor pajak 0515381, dengan No. Pol.: EB 4389 GD, tanpa kunci kontak;
- 1 (satu) lembar STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) sepeda motor Yamaha 45 P (BYSON) nomor rangka MH345P001BK027786, nomor mesin 45P036709, nomor STNK 11638952, dengan No. Pol.: EB 4389 GD, pemilik atas nama Amandus Viktor S. Aman;
- 1 (satu) lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/BNN-KB dan SW-JASA RAHARJA sepeda motor Yamaha 45 P (BYSON) nomor rangka MH345P001BK027786, nomor mesin 45P036709, nomor STNK 11638952, nomor pajak 0515381, dengan No. Pol.: EB 4389 GD, atas nama pemilik Amandus Viktor S. Aman;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp2.000,00 (Dua ribu rupiah);
Putusan PN Labuan Bajo Nomor 36/Pid.Sus/2021/PN Lbj |
|
Nomor | 36/Pid.Sus/2021/PN Lbj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Lalu Lintas |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Labuan Bajo |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anak Agung Sagung Yuni Wulantrisna |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sikharnidin, Br Hakim Anggota Nicko Anrealdo |
Panitera | Panitera Pengganti Didik Suherlan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada pemiliknya Surya Romit Dok melalui Saksi Korban Demitrius Danggang; dikembalikan kepada pemiliknya Petrus Jemalu melalui Terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | 10 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 36/Pid.Sus/2021/PN_Lbj.zip
- Download PDF
- 36/Pid.Sus/2021/PN_Lbj.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 36/Pid.Sus/2021/PN Lbj
Statistik6624