- Menyatakan Terdakwa Rahmat Hidayat Bin Samsul Bahri tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara tanpa hak dan melawan hukum membeli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram ? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.500.000.000.- (satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 7 (tujuh) bungkus/paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik tembus pandang dengan berat keseluruhan 25,24 (dua puluh lima koma dua puluh empat) gram;
- 1 (satu) unit HP merk Strawberry warna biru;
- 12 (dua belas) plastik tembus pandang;
- 1 (satu) plastik warna orange;
- 1 (satu) unit mobil merk Honda Toyota Avanza warna hitam No. Pol : BK 1691 DN;
Putusan PN LANGSA Nomor 46/Pid.Sus/2021/PN Lgs |
|
Nomor | 46/Pid.Sus/2021/PN Lgs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LANGSA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Silvianingsih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Dede Idham, Br Hakim Anggota Akhmad Fakhrizal |
Panitera | Panitera Pengganti: Hasni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Memperhatikan, Pasal 114 ayat (2) UU R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENGADILI : Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada pemilik yang sah yang bernama Sdr. JUFRI BIN IBRAHIM; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 46/Pid.Sus/2021/PN Lgs
Statistik4213