- MENGABULKAN EKSEPSI PARA TERGUGAT/PEMBANDING;
- MENYATAKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT/TERBANDING TIDAK DAPAT DITERIMA;
- MENGHUKUM PARA PENGGUGAT/TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DITINGKAT PERTAMA SEBESAR RP13.471.000,00 (TIGA BELAS JUTA EMPAT RATUS TUJUH PULUH SATU RUPIAH);
- Mengabulkan eksepsi Para Tergugat/Pembanding;
- Menyatakan gugatan Para Penggugat/Terbanding tidak dapat diterima;
- Menghukum Para Penggugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara ditingkat pertama sebesar Rp13.471.000,00 (tiga belas juta empat ratus tujuh puluh satu rupiah);
Putusan PTA SURABAYA Nomor 286/Pdt.G/2021/PTA.Sby |
|
Nomor | 286/Pdt.G/2021/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Solihun |
Hakim Anggota | H. Masudbrh. Idham Khalid |
Panitera | Dra. Sri Pratiwiningrum |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I I. MENERIMA PERMOHONAN BANDING PEMBANDING; II. MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA KABUPATEN MALANG NOMOR 5952/PDT.G/2020/PA.KAB.MLG. TANGGAL 24 MEI 2021 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 12 SYAWAL 1442 HIJRIAH; DENGAN MENGADILI SENDIRI : DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA III. MENGHUKUM PARA PENGGUGAT/TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DITINGKAT BANDING SEBESAR RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I I. Menerima permohonan banding Pembanding; II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Kabupaten Malang Nomor 5952/Pdt.G/2020/PA.Kab.Mlg. Tanggal 24 Mei 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 12 Syawal 1442 Hijriah; DENGAN MENGADILI SENDIRI : Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara III. Menghukum Para Penggugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara ditingkat banding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 286/Pdt.G/2021/PTA.Sby
Pertama : 5952/Pdt.G/2020/PA.Kab.Mlg
Statistik670