- Menyatakan Terdakwa Saimi A Bin Abdullah tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dan melawan hukum melakukan permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman ? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan idana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana Denda sebesar Rp. 1.000.000.000.- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) paket/ bungkus narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan pelastik tembus pandang;
- 1 (satu) kaca pirek;
- 1 (satu) botol Aqua;
- 20 (dua puluh) pipet sedotan;
- 1 (satu) korek mancis;
- 1 (satu) unit Hp merk Oppo warna hitam;
- 1 (satu) unit Hp merk Nokia warna hitam;
- 1 (satu) unit Hp Merk Samsung Warna putih;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo warna merah No.Pol : BL 5763 FF;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna putih dengan No.Pol : BL 5294 FR;
Putusan PN LANGSA Nomor 60/Pid.Sus/2021/PN Lgs |
|
Nomor | 60/Pid.Sus/2021/PN Lgs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 31 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LANGSA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dini Damayanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kurniawan, Br Hakim Anggota Akhmad Fakhrizal |
Panitera | Panitera Pengganti: Hasni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Memperhatikan, Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENGADILI : Dipergunakan dalam perkara IRWAN SAPUTRA Alias DEK WAN BIN JAFAR HASBALLAH; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 60/Pid.Sus/2021/PN Lgs
Statistik286