- Menyatakan Terdakwa Sukardi Bin Mantili telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan usaha dan/atau kegiatan pengelolaan perikanan wajib mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengenai jenis, jumlah dan ukuran alat penangkap ikan?
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Sukardi Bin Mantili oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 5 (lima) hari;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Uang hasil pelelangan ikan hasil tangkapan sebanyak 950 kg (kurang lebih sembilan ratus lima puluh kilogram) senilai Rp10.040.000 (sepuluh juta empat puluh ribu rupiah)
- 3 (tiga) unit alat tangkap jaring cantrang
- 1 (satu) unit kapal penangkap ikan KM. Bangun Jaya Berkah
- 1 (satu) unit kompas basah
- 1 (satu) GPS Garmin ? 128
- 1 (satu) unit Radio SSB
- 1 (satu) lembar Nomor Induk Berusaha
- 1 (satu) lembar Pas Besar
- 1 (satu) lembar Sertifikat Kelaikan dan Pengawakan kapal Penangkap Ikan KM. Bangun Jaya Berkah
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Radio Telekomunikasi
- 1 (satu) lembar PPKP (Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan)
- 1 (satu) lembar Surat Persetujuan Penggunaan Nama Kapal
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Tukang
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Perubahan Bangunan
- 1 (satu) lembar Surat Ukur adalam negeri sementara
- 1 (satu) lembar Foto copy Grosse Akta
- 1 (satu) lembar SKK 60 Mill atas nama Sukardi
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN TEGAL Nomor 67/Pid.Sus/2021/PN Tgl |
|
Nomor | 67/Pid.Sus/2021/PN Tgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TEGAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sudira |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Indah Novi Susanti, M.hbr Hakim Anggota Lidia Awinero |
Panitera | Panitera Pengganti: Waryo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA DENDA |
Catatan Amar |
Dirampas untuk negara; Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Pemilik atas nama Saksi Maryono Dikembalikan kepada Terdakwa Sukardi Bin Mantili. |
Tanggal Musyawarah | 10 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 67/Pid.Sus/2021/PN Tgl
Statistik559