- Menyatakan Terdakwa MARSELINO RATNO alias RATNOtersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?memaksa anak melakukan persetubuhan dengannnya secara terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan? sebagaimana dalam dakwaan pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar baju warna abu-abu, lengan bagian kiri dan kanan baju warna hijau tua, leher baju warna hijau tua, bagian depan baju bertuliskan banana yang terdapat gambar buah pisang;
- 1 (satu) lembar celana pendek kain berwarna putih dan bergambar motif bungan warna merah, kuning, biru dan bagian pinggang terdapat jahitan robek;
- 1 (satu) buah BH warna hitam;
- 1 (satu) lembar celana dalam warna ungu;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna biru dan hitam;
- 1 (satu) lembar STNK merk Yamaha, Type 5 TL MIO AL 115 S dengan Nomor Polisi DD 2076 BN, tahun pembuatan 2008, isi silinder 113 CC, watna KB merah, nomor rangka MH35TL0068K954980, nomor mesin 5TL-950465, bahan bakar bensin, warna TNKB hitam, nomor BPKB F 2397128 R, Tahun registrasi 2013, berlaku sampai 30 April 2016;
- 1 (satu) buah kunci motor;
Putusan PN Labuan Bajo Nomor 61/Pid.Sus/2020/PN Lbj |
|
Nomor | 61/Pid.Sus/2020/PN Lbj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN Labuan Bajo |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ni Made Dewi Sukrani |
Hakim Anggota | Hakim Anggotai Gede Susila Guna Yasa, Br Hakim Anggota Achmad Fauzi Tilameo |
Panitera | Panitera Pengganti: Yoksan A. Tahun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara ALFONSIUS JEMI alias JIMI KANDANG; Dikembalikan kepada APIVANSIUS SADIN; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 20 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 61/Pid.Sus/2020/PN_Lbj.zip
- Download PDF
- 61/Pid.Sus/2020/PN_Lbj.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 61/Pid.Sus/2020/PN Lbj
Statistik7833