- Menyatakan Terdakwa Prasetio Alias Satio Anak Ansel terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan yang memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 113 (Seratus Tiga Belas) tandan buah sawit segar
- 2 (Dua ) buah bangkat alat pengangkut buah kelapa sawit yang terbuat dari bambu dan rotan yang ada talinya.
- 1 (Satu ) Bilah Dodos .
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merek YAMAHA Jenis MIO 125 Warna putih dengan nomor Polisi KB 3103 LR dengan Nomor Rangka : MH3SE8810FJ155316 dan Nomor Mesin : E3R2E-0159443.
- 1 (satu) Lembar STNKB (Surat tanda Nomor Kendaraaan Bermotor) dengan Nomor 0160360 Merek YAMAHA /Type YAMAHA SE88 Jenis Sep Motor dengan nomor Polisi jenis Sepeda motor, dengan Nomor Polisi KB 3103 LR dengan Nomor Rangka : MH3SE8810FJ155316 dan Nomor Mesin : E3R2E-0159443 Nama Pemilik ALIN yang beralamat di Dsn Panampe Rt 001 Desa Kumpang Tengah Kec. Sebangki Kab. Landak
- 1 (satu) Buah Kunci sepeda motor YAMAHA Jenis Mio 125
Putusan PN Ngabang Nomor 99/Pid.B/2021/PN Nba |
|
Nomor | 99/Pid.B/2021/PN Nba |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Ngabang |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Gibson Parsaoran |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hario Wibowo, Br Hakim Anggota Astrian Endah Pratiwi |
Panitera | Panitera Pengganti Fenny Restianty |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada PT.GSK. Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada Pemiliknya melalui Terdakwa. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 99/Pid.B/2021/PN_Nba.zip
- Download PDF
- 99/Pid.B/2021/PN_Nba.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 99/Pid.B/2021/PN Nba
Statistik2423