Putusan PN SABANG Nomor 17/Pid.B/2021/PN Sab |
|
Nomor | 17/Pid.B/2021/PN Sab |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | PENGGELAPAN |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SABANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Syihabuddin |
Hakim Anggota | Fajri Ikrami, Moh Rezwandha Mesya |
Panitera | Alfiadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Abdurrahman Alias Sido Bin M. Husen tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan, 15 (lima belas) hari; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan rumah;5. Menetapkan barang bukti berupa:? 1 (satu) lembar surat serah terima kenderaan berupa 1 (satu) unit mobil Toyota Land Cruiser Nosin : JTERB71J-70025684 oleh WHO kepada pemerintah Indonesia tanggal 09 Juli 2005, yang ditandatangani oleh Dr. ANSHU BANERJEE (Kepala Kantor WHO Banda Aceh) dan Dr. IKHSAN, M.Kes (dari pihak Pemerintahan Kota Sabang);? 1 (satu) lembar surat Rekomendasi Jalan Nomor B/SRJ/536/IX/2010/Dit Lantas, tanggal 05 September 2010 yang dilegalisir;? 1 (satu) lembar berita acara serah terima kenderaan dari Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Aceh kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Sabang Nomor: 024/ /2005-, tanggal 09 Juli 2005;? 1 (satu) lembar Kartu Inventarisir barang (KIB) B Peralatan dan Mesin dengan Nomor kode lokasi: 12.01.13.07. 01. 05.01.01. aset yang yang telah dilegalisir;? 1 (satu) lembar surat daftar aset yang dibawa belum dikembalikan ke Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kota Sabang, tanggal 11 Februari 2019 yang ditandatangani oleh pengurus barang Dinas Kesehatan dan KB Kota Sabang atas nama WARSINI mengetahui Kepala Dinas Kesehatan dan KB atas nama MARDIATI, SKM;? 1 (satu) unit mobil Toyota Land Cruiser Noka: JNITERB71 J-700025684, Nosin: JTERB71J-70025684, Warna Hitam Doff;Dikembalikan kepada Dinas Kesehatan Kota Sabang;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 17/Pid.B/2021/PN Sab
Statistik9012