- Menyatakan terdakwa Nunung Indro handok Alias Nunung Bin Alm. Abd Mukti tersebut diatas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Penganiayaan mengakibatkan luka berat" sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah jaket laki-laki, jenis kain jeans, warna biru, merk CARDINAL;
- 1 (satu) pasang sandal jepit, warna Hitam, merk CLAW;
- 1 (satu) buah udeng bali warna putih;
- 1 (satu) unit sepeda motor, merk Kawasaki, model Ninja, No. Pl : W-2396-AK, warna biru, Noka: MH4KR150L7KP06154, Nosin : KR150LEP07465;
- 1 (satu) buah golok, bermata tajam, yang terbuat dari besi, panjang 37 cm, gagang terbuat dari besi yang dilapisi karet warna hitam;
- 1 (satu) buah jaket warna merah kombinasi abu-abu, merk BUZZ, bagian dada sebelah kiri terdapat tulisan BURNING 72 THE ISLAND, dan terdakwa banyak bekas bercak darah;
- 1 (satu) buah kaos singlet warna hitam, bagian depan terdapat tulisan FORMULA 1, baju kaos singlet dalam kondisi robek
- 1 (satu) pasang sandal jepit merk ANDO, warna biru tua kombinasi abu-abu
Putusan PN SITUBONDO Nomor 80/Pid.B/2021/PN Sit |
|
Nomor | 80/Pid.B/2021/PN Sit |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SITUBONDO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eryusman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Putu Dima Indra, Br Hakim Anggota I Made Muliartha |
Panitera | Panitera Pengganti: Arif Bakhtiar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI ABD. SHONA Alias SHENA DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAKAN 6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 10 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 80/Pid.B/2021/PN Sit
Statistik5410