Putusan PN SIDIKALANG Nomor 49/Pid.B/2021/PN Sdk |
|
Nomor | 49/Pid.B/2021/PN Sdk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SIDIKALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Vini Dian Afrilia P |
Hakim Anggota | Guntur Frans Gerri, Novira Br Sembiring |
Panitera | Posma Tumangger |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa Parhorasan Padang BTH tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dengan sengaja memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainan judi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Parhorasan Padang BTH dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti:- 1 (satu) lembar kertas bertuliskan FAKTUR berisikan tulisan angka-angka, HARI/TGL: Minggu 7-2-21, PENULIS/SUB AGEN: AP, JLH OMSET Rp.178 dan ada tulisan SGP;- 1 (satu) lembar kertas bertuliskan FAKTUR berisikan tulisan angka-angka, HARI/TGL: Sabtu 6-2-21, PENULIS/SUB AGEN: AP, JLH OMSET Rp.186 dan ada tulisan HK;- 1 (satu) blok kupon warna biru berisi tulisan angka-angka;- 1 (satu) buah buku TAFSIR MIMPI;- 1 (satu) buah buku tulis merk BIRTHDAY berisikan tulisan angka-angka;- 1 (satu) lembar kertas bertuliskan OHM BRENK berisikan gambar dan angka-angka;- 3 (tiga) lembar kertas HVS warna putih berisi angka-angka;- 3 (tiga) lembar kertas bertuliskan FAKTUR berisi tulisan angka-angka;- 2 (dua) pulpen merk NEVADA masing-masing warna biru dan merah muda;Dirampas untuk dimusnahkan;- Uang kertas sejumlah Rp88.000,00 (delapan puluh delapan ribu rupiah) dengan pecahan:- 5 (lima) lembar uang kertas pecahan Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);- 6 (enam) lembar uang kertas pecahan Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);- 4 (empat) lembar uang kertas pecahan Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);Dirampas untuk negara;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 49/Pid.B/2021/PN Sdk
Statistik11623