Putusan PN SIDIKALANG Nomor 50/Pid.B/2021/PN Sdk |
|
Nomor | 50/Pid.B/2021/PN Sdk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SIDIKALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Vini Dian Afrilia P |
Hakim Anggota | Guntur Frans Gerri, Novira Br Sembiring |
Panitera | Posma Tumangger |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa Bitcon Berutu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dengan sengaja memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainan judi?;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun;3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) blok kupon warna biru tulisan angka-angka;- 1 (satu) buah buku tafsir mimpi;- 1 (satu) buah buku tulis merk BIRTHDAY berisikan tulisan angka-angka;- 1 (satu) lembar kertas bertuliskan OHM BRENK berisikan gambar dan angka-angka;- 3 (tiga) lembar kertas HVS warna putih berisi tulisan angka-angka;- 3 (tiga) lembar kertas bertuliskan FAKTUR berisi tulisan angka-angka;- 2 (dua) buah pulpen merk Nevada masing-masing warna biru dan merah muda;- 1 (satu) lembar kertas bertuliskan FAKTUR berisikan tulisan angka-angka, HARI/TGL:Minggu 7-2-21, PENULIS/SUB AGEN: AP, JLH OMSET Rp.:178 dan ada tulisan SGP;- 1 (satu) lembar kertas bertuliskan FAKTUR berisikan tulisan angka-angka, HARI/TGL:Minggu 6-2-21, PENULIS/SUB AGEN: AP, JLH OMSET Rp.:186 dan ada tulisan HK;- Uang kertas sejumlah Rp.88.000,- (delapan puluh delapan ribu rupiah) dengan pecahan:- 5 (lima) lembar uang kertas pecahan Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);- 6 (enam) lembar uang kertas pecahan Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);- 4 (empat) lembar uang kertas pecahan Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam berkas perkara Parhorasan Padang BTH;6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 50/Pid.B/2021/PN Sdk
Statistik13516