- Menyatakan Terdakwa Ahmad Fatoni Alias Macan Bin (Alm) Sabrawi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melawan hukum menguasai narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ahmad Fatoni Alias Macan Bin (Alm) Sabrawi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun serta denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar oleh Terdakwa, maka Terdakwa menjalani pidana penjara sebagai pengganti pidana denda tersebut selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus bekas Kopi Kapal Api yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis shabu di balut lakban warna hitam dengan berat brutto 0,50 Gr (nol koma lima puluh) Gram;
- 1 (satu) buah pipa kaca;
- 1 (satu) buah Handphone Merek Mastron warna hitam;
- 1 (satu) buah ATM BCA atas nama ESNAWATI;
- 1 (satu) unit sepeda motor Merek Honda Beat Street warna hitam;
Putusan PN PANDEGLANG Nomor 137/Pid.Sus/2021/PN Pdl |
|
Nomor | 137/Pid.Sus/2021/PN Pdl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PANDEGLANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anggi Prayurisman. |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Suluh Pardamaian, Hakim Anggota Agung Darmawan |
Panitera | Panitera Pengganti Nenny Isfiany Sitohang.sh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk negara selanjutnya dimusnahkan. Dirampas untuk negara. 6.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 137/Pid.Sus/2021/PN Pdl
Statistik667