- Menyatakan Terdakwa AKHIRU MARSY RAMADHANI Als DONI Bin H. SYARWANI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Primair ;
- Membebaskan Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dari dakwaan Primair
- Menyatakan Terdakwa AKHIRU MARSY RAMADHANI Als DONI Bin H. SYARWANI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (Satu Milyar rupiah) apabila pidana denda tidak di bayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket serbuk Kristal putih yang diduga Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 0,95 gram (berat bersih 0,73 gram);
- 1 (satu) lembar Plastik warna merah ;
- 1 (satu) Biji Kue ;
- 1 (satu) buah Hp merk Oppo warna Pink dengan no simcard 087845115200.
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Merah nopol DA 6338 ABK.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000 (lima ribu rupiah);
Putusan PN MARABAHAN Nomor 55/Pid.Sus/2021/PN Mrh |
|
Nomor | 55/Pid.Sus/2021/PN Mrh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MARABAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yeni Eko Purwaningsih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andi Rachmad Sulistiyanto, Br Hakim Anggota Novitasari Tri Haryanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Gusti Padma |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada Ahmad Badali Bin Kasman |
Tanggal Musyawarah | 19 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 55/Pid.Sus/2021/PN_Mrh.zip
- Download PDF
- 55/Pid.Sus/2021/PN_Mrh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 55/Pid.Sus/2021/PN Mrh
Statistik157