- 1 (satu) paket serbuk Kristal putih yang diduga Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 5,03 gram (berat bersih 4,84 gram).
- 1 (satu) lembar tisu warna putih.
- 1 (satu) lembar plastik warna hitam.
- 1 (satu) buah kantong kain kecil warna putih.
- 1 (satu) buah Kotak rokok LA Lights warna putih
- 1 (satu) Unit sepeda Motor Merk Honda Scoopy Warna merah dengan Nopol DA 6901 AGZ.
Putusan PN MARABAHAN Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2021/PN Mrh |
|
Nomor | 1/Pid.Sus-Anak/2021/PN Mrh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MARABAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zainul Hakim Zainuddin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bayu Dwi Putra, Br Hakim Anggota Novitasari Tri Haryanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhammad Irwan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | LAIN-LAIN |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Anak MASDIN Bin SUPIAN tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dakwaan primair; 2. Membebaskan Anak MASDIN Bin SUPIAN dari dakwaan primair; 3. Menyatakan Anak MASDIN Bin SUPIAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dakwaan subsidair Penuntut Umum; 4. Menjatuhkan pidana kepada Anak oleh karena itu dengan pidana berupa Pembinaan dalam Lembaga di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Budi Satria Banjarbaru selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana pelatihan kerja pengganti pidana denda di Rumah Kreatif Banjarmasin selama 1 (satu) tahun; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Anak tetap ditahan; 7. Menetapkan barang bukti berupa: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara Alfredo Alexander Pinayungan Als Alex - Robinson Pinayungan; 8. Membebankan kepada Anak membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1/Pid.Sus-Anak/2021/PN_Mrh.zip
- Download PDF
- 1/Pid.Sus-Anak/2021/PN_Mrh.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 1/Pid.Sus-Anak/2021/PN Mrh
Statistik8429