- Menyatakan Terdakwa Muhammad Rahmadi Bin H. Muhammad Mardiman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah STNK Sepeda Motor Merk Suzuki Tipe Satria FU 150 SCO3 warna hitam Nopol DA 4140 VR dengan nomor rangka MH8BG41FAFJ117169, dan Nomor Mesin G4281D119128 atas nama HAERUDDIN;
- 1 (satu) buah kunci sepeda motor merk Suzuki;
- 1 (satu) buah surat keterangan BPKB masih di PT. FIF;
- 1 (satu) buah surat Kwitansi bukti pembayaran ke PT. FIF;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Suzuki Tipe Satria FU 150 SCO3 Warna Hitam Putih Nopol DA 4455 MG dengan Nomor Rangka MH8BG41FAFJ117169, dan Nomor Mesin G4281D119128;
- 1 (satu) buah Plat kendaraan DA 4140 VR;
- 1 (satu) buah besi plat kendaraan Satria F 150;
- 1 (satu) buah penutup minyak Rem depan Satria F 150;
- 1 (satu) unit Sepeda motor Suzuki FU 150 SCD DA 4455 MG dengan No rangka MH8BG41CADJ962997 dan No mesin G420ID1042179 lengkap dengan STNK;
Putusan PN MARABAHAN Nomor 58/Pid.B/2021/PN Mrh |
|
Nomor | 58/Pid.B/2021/PN Mrh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MARABAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yeni Eko Purwaningsih |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Indi Rizka Sahfira, Hakim Anggota Desak Made Winda Riyanthi |
Panitera | Panitera Pengganti: Susanti Astuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan ke Penuntut Umum untuk dipergunakan di perkara atas nama Abdul KarimBin Mukran (Alm); 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (Lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 58/Pid.B/2021/PN_Mrh.zip
- Download PDF
- 58/Pid.B/2021/PN_Mrh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 58/Pid.B/2021/PN Mrh
Statistik5632