- Menyatakan Terdakwa SAIPUL alias USU Bin HALIPAH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penadahan sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah Kunci Merk Yamaha;
- 1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor Merk Yamaha Mio J warna Biru Nopol: DA 6528 MS Nosin: 2BJ513404 Noka: MH32BJ003EJ513293 atas nama JUBAINAH;
- 1 (satu) buah BPKB Sepeda Motor Merk Yamaha Mio J warna Biru Nopol: DA 6528 MS Nosin: 2BJ513404 Noka: MH32BJ003EJ513293 atas nama JUBAINAH; dan
- 1 (satu) buah Sepeda Motor Merk Yamaha Mio J warna Biru dengan Nosin: 2BJ513404 Noka: MH32BJOO3EJ513293;
- 1 (satu) buah Kunci merk Suzuki;
- 1 (satu) lembar Notice Pajak Sepeda Motor Merk Suzuki Satria FU 150 Warna Abu-abu Hitam Nopol: DA 4697 SK Nosin: G420ID165684 Noka: MH8BG41CA7J165212 atas nama MUHAMMAD IHSAN MARAIS;
- 1 (satu) buah BPKB Sepeda Motor Merk Suzuki Merk satria FU 150 Warna Abu-abu Hitam Nopol: DA 4697 SK Nosin: G420ID165684 Noka: MH8BG41CA7J-165212 atas nama MUHAMMAD IHSAN MARAIS; dan
- 1 (satu) buah Sepeda Motor Merk Suzuki Satria FU 150 Hitam Nosin: G420ID165684 Noka: MH8BG41CA7J-165212.
Putusan PN MARABAHAN Nomor 61/Pid.B/2021/PN Mrh |
|
Nomor | 61/Pid.B/2021/PN Mrh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penadahan |
Kata Kunci | PenadahanPenerbitandan Pencetakan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MARABAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zainul Hakim Zainuddin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Desak Made Winda Riyanthi, Br Hakim Anggota Andi Rachmad Sulistiyanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Harto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi RAHMAD BARKATI Bin H. NURDIN; Dikembalikan kepada saksi ANDREAN MAULANA Bin FAHRIANI FAHMI; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 61/Pid.B/2021/PN_Mrh.zip
- Download PDF
- 61/Pid.B/2021/PN_Mrh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 61/Pid.B/2021/PN Mrh
Statistik7120