- Menyatakan Terdakwa YUDI CHANDRA Bin M. YUSUF HUMAIDI (Alm) tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak membeli Narkotika Golongan I sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket serbuk Kristal warna putih Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat kotor 0,75 gram (berat bersih 0,55 gram);
- 1 (satu) buah Bungkus rokok SAMPOERNA mild;
- 1 (satu) lembar jaket Jeans warna biru muda merk FOREX JEANS;
- 1 (satu) buah Hp merk VIVO type 1802 warna Merah dengan no simcard 082157916663;
- 1 (satu) unit sepeda motor HONDA Vario dengan Nomor Polisi DA 6640 VB warna Merah;
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Vario Nopol DA 6640 VB warna merah, Nomor rangka MH.1JFC110CK026094, Nomor mesin JFC1E-1026157 atas nama DIAN HERDIANA;
Putusan PN MARABAHAN Nomor 66/Pid.Sus/2021/PN Mrh |
|
Nomor | 66/Pid.Sus/2021/PN Mrh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MARABAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zainul Hakim Zainuddin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Desak Made Winda Riyanthi, Br Hakim Anggota Debby Stevani |
Panitera | Panitera Pengganti: Harto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada yang paling berhak menerimanya melalui Terdakwa YUDI CHANDRA Bin M. YUSUF HUMAIDI (Alm); 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 66/Pid.Sus/2021/PN_Mrh.zip
- Download PDF
- 66/Pid.Sus/2021/PN_Mrh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 66/Pid.Sus/2021/PN Mrh
Statistik4733