- Menyatakan Terdakwa I RUDY HARFANI alias FANI Bin SAID, Terdakwa II SAIPUL alias IPUL Bin NAPIAH (Alm), dan Terdakwa III M. HAITAMI alias TAMI Bin BAHRANI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Para Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Para Terdakwa tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dakwaan subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 6 (enam) paket serbuk Kristal warna putih narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 1,46 gram (berat bersih 0,38 gram);
- 1 (satu) buah Hp merk Samsung warna hitam dengan no simcard 082189393345;
- 1 (satu) bungkus kotak rokok Sampoerna Mild warna merah;
- 5 (lima) paket serbuk Kristal warna putih narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 1,01 gram (berat bersih 0,11 gram);
- 3 (tiga) paket serbuk Kristal warna putih narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 0,60 gram (berat bersih 0,08 gram);
- Uang tunai sebesar Rp.725.000,- (tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah);
Putusan PN MARABAHAN Nomor 71/Pid.Sus/2021/PN Mrh |
|
Nomor | 71/Pid.Sus/2021/PN Mrh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MARABAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yeni Eko Purwaningsih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andi Rachmad Sulistiyanto, Br Hakim Anggota Novitasari Tri Haryanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Maya Helena Eka Putri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa I RUDY HARFANI alias FANI Bin SAID; 8. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 71/Pid.Sus/2021/PN_Mrh.zip
- Download PDF
- 71/Pid.Sus/2021/PN_Mrh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 71/Pid.Sus/2021/PN Mrh
Statistik169