- Menyatakan Terdakwa IAkhmad Juharifin Bin Muhammad Rusli dan Terdakwa IIAhmad Nur Shaleh Bin H. Ramdani (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?turut serta melakukan penipuan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa IAkhmad Juharifin Bin Muhammad Rusli dan Terdakwa IIAhmad Nur Shaleh Bin H. Ramdani (Alm) tersebut diatas dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- MenetapkanPara Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah BPKB Mobil Merek Toyota Vios 1,5 E M/T Tahun pembuatan 2012 warna Hitam Metalik dengan Nopol DA 1235 AI, Nommor Rangka MR053HY93C9052208, dan nomor mesin 1 NZY562027 atas nama EDY SUPIANI;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembelian mobil pada tanggal 25 bulan Januari tahun 2021 yang telah dilakukan oleh Penyidik sesuai Berita Acara Penyitaan tanggal 07 April 2021;
- 1 (satu) lembar STNK Mobil Merek Toyota Vios 1,5 E M/T tahun Pembuatan 2012 warna Hitam Metalik dengan Nopol DA 1235 AI, Nomor Rangka MR053HY93C9052208 dan nomor mesin 1 NZY562027 atas nama EDY SUPIANI;
- 1 (satu) unit mobil merek Toyota Vios 1.5 E M/T Tahun Pembuatan 2012 warna hitam Metalik dengan Nopol DA 1235 AI, Nomor Rangka MR053HY93C9052208, dan Nomor Mesin 1 NZY562027 beserta kunci kontaknya;
Putusan PN MARABAHAN Nomor 86/Pid.B/2021/PN Mrh |
|
Nomor | 86/Pid.B/2021/PN Mrh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MARABAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yeni Eko Purwaningsih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andi Rachmad Sulistiyanto, Br Hakim Anggota Debby Stevani |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Raudatul Jannah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi H. Marliansyah Noor Bin H. M Taberi (Alm); 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima riburupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 86/Pid.B/2021/PN_Mrh.zip
- Download PDF
- 86/Pid.B/2021/PN_Mrh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 86/Pid.B/2021/PN Mrh
Statistik7518