- Menyatakan Terdakwa Yadi als Yadi Bin H. Zulkifli tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 2 (dua) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket Narkotika golongan I jenis sabu dengan jumlah berat kotor 0,21 (nol koma dua satu) gram, berat bersih 0,16 (nol koma enam belas) gram didalam kemasan bungkus plastik klip bening yang di simpan didalam kotak rokok merk sampoerna mild 16 yang di balut dengan satu buah masker kesehatan;
- 1 (satu) buah kotak rokok warna putih merk Sampoerna Mild 16;
- 1 (satu) lembar masker kesehatan warna biru putih;
Putusan PN MARABAHAN Nomor 103/Pid.Sus/2021/PN Mrh |
|
Nomor | 103/Pid.Sus/2021/PN Mrh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MARABAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yeni Eko Purwaningsih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andi Rachmad Sulistiyanto, Br Hakim Anggota Novitasari Tri Haryanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Maya Helena Eka Putri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 103/Pid.Sus/2021/PN_Mrh.zip
- Download PDF
- 103/Pid.Sus/2021/PN_Mrh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 103/Pid.Sus/2021/PN Mrh
Statistik4512