- MenyatakanTerdakwaI Nurul Anwar Bin H. Haderi Basyah (Alm) dan Terdakwa II Jainudin Bin Asmadi tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana sebagaimana dakwaan primair;
- Membebaskan TerdakwaI dan Terdakwa IItersebut di atasdari dakwaan primair tersebut;
- MenyatakanTerdakwaI dan Terdakwa II tersebut di atasterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanatanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada TerdakwaI oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 5 (lima) tahun dan Terdakwa II oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 4 (empat) tahun dan 5 (lima) bulan dan dendamasing-masingsejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjaramasing-masingselama 4 (empat)bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- MenetapkanPara Terdakwatetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket serbuk kristal narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 0,29 gram (berat bersih 0,09 gram);
- 1 (satu) buah kotak rokok ESSE CHANGE JUICY warna OREN;.
- 1 (satu) lembar plastik warna Hitam;
- 2 (dua) buah sedotan plastik;
- 1 (satu) Buah HP Merk OPPO A5s warna Hitam dengan Simcard 085820758679;
- 1 (satu) unit Honda SCOOPY dengan Nopol DA 6248 MAZ;
Putusan PN MARABAHAN Nomor 99/Pid.Sus/2021/PN Mrh |
|
Nomor | 99/Pid.Sus/2021/PN Mrh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MARABAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yeni Eko Purwaningsih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andi Rachmad Sulistiyanto, Br Hakim Anggota Debby Stevani |
Panitera | Panitera Pengganti: Harto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa II Jainudin Bin Asmadi; 8.Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima riburupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 99/Pid.Sus/2021/PN_Mrh.zip
- Download PDF
- 99/Pid.Sus/2021/PN_Mrh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 99/Pid.Sus/2021/PN Mrh
Statistik509