Putusan PN BREBES Nomor 11/Pid.B/2021/PN Bbs |
|
Nomor | 11/Pid.B/2021/PN Bbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | pencurian dengan pemberatan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BREBES |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Agung Budi S |
Hakim Anggota | Galuh Rahma Esti, Nani Pratiwi |
Panitera | Mulyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | - MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa I. SUPARHAN Bin SUJA dan Terdakwa II. SLAMET SUSANTO Alias MEMET Bin YAKUB ARIS, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dan 4 (empat) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) Lembar potongan Galvalum warna perak.- 1 (satu) buah Doosbook Handphone merek Samsung.- 2 (dua) buah potongan Kalsiboard yang ada potongan besi Holo.- 1 (satu) buah pisau cutter warna merah.- 1 (satu) lonjor Bambu dengan panjang + 6meter.- 1 (satu) Unit KBM Toyota Agya Warna Kuning, Nopol : G-8841-AZ, Tahun 2018, No.Rangka : MHKA4GA5JJJ024361, No. Mesin : 3NRH321272, An. Pemilik WIBOWO Alamat Kedungkelor 02/04 Warureja Kab. Tegal, berikut kunci dan STNKnya.- 1 (satu) gulung Tali Tambang warna putih + 11meter.- 3 (tiga) buah Karung.- 1 (satu) buah Gunting dengan gagang warna kuning.- 1 (satu) buah Tang.- 1 (satu) buah Handphone android warna merah merek OPPO.- 2 (dua) buah Kunci pass.- 1 (satu) buah Handphone kecil warna hitam merek samsung.- 1 (satu) buah Topi warna hitam.- 1 (satu) buah penutup kepala / sebo warna hitam.- 1 (satu) buah Handphone android warna hitam merek Samsung Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Terdakwa AJUNG TONI Bin WASMAN. 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 11/Pid.B/2021/PN Bbs
Statistik477