- Menyatakan Terdakwa Siti Aisyah, S.Ag Binti Alm H. Dumiyati tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan praktik kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana denda sejumlah Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah). Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 236 (dua ratus tiga puluh enam) macam obat sebagai berikut:
Putusan PN MARABAHAN Nomor 153/Pid.Sus/2020/PN Mrh |
|
Nomor | 153/Pid.Sus/2020/PN Mrh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 6 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MARABAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zainul Hakim Zainuddin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andi Rachmad Sulistiyanto, Br Hakim Anggota Indi Rizka Sahfira |
Panitera | Panitera Pengganti: Gusti Padma |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA DENDA |
Catatan Amar |
Memperhatikan, Pasal 198 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENGADILI: No. NAMA PABRIK JUMLAH KET. |
Tanggal Musyawarah | 10 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 10 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 153/Pid.Sus/2020/PN_Mrh.zip
- Download PDF
- 153/Pid.Sus/2020/PN_Mrh.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 153/Pid.Sus/2020/PN Mrh
Statistik7821