- Menyatakan Terdakwa Arief Rahmadhani Bin Noor Hidayatullah tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menguasai narkotika golongan I bukan tanaman secara melawan hukum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 4 (empat) bulan, dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (Satu milyar) rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 7(tujuh) paket serbuk Kristal putih yang diduga Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 9,76 gram (berat bersih 8,37 gram);
- 1 (satu) buah Hp merk Samsung A1K Warna Hitam dengan no Sim card 082255313133;
- 1 (satu) buah kotak roko Sampoerna Mild warna Merah;
- 1(satu) buah helm Merk GM warna Putih Hitam;
- 1(satu) pack plastic klip;
- 1(satu) buah jaket warna hitam
- 1 (satu) Unit sepeda Motor Merk Honda Vario Jenis Metic Warna Putih dengan Nopol DA 6795 NV
Putusan PN MARABAHAN Nomor 160/Pid.Sus/2020/PN Mrh |
|
Nomor | 160/Pid.Sus/2020/PN Mrh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MARABAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zainul Hakim Zainuddin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Desak Made Winda Riyanthi, Br Hakim Anggota Novitasari Tri Haryanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Raudatul Jannah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 26 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 160/Pid.Sus/2020/PN_Mrh.zip
- Download PDF
- 160/Pid.Sus/2020/PN_Mrh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 160/Pid.Sus/2020/PN Mrh
Statistik5721