- Menyatakan Terdakwa I H. Helman Noor, S.Sos., MM, Alias Helman Bin Ali Asansyah Alm dan Terdakwa II Hanapi als Hanafi Bin Amq Murne Alm tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta melakukan penipuan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa tersebut dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (Satu) Buah BPKB Mobil Merk Toyota Avanza 1300 G Tahun Pembuatan 2009 warna abu-abu metalik dengan Nopol DA 1537 TMA, Nomor Rangka MHFM1BA3J9K166279, dan Nomor Mesin DE32474 atas nama Akhmad Fauzi;
- 1 (Satu) Buah BPKB Mobil Merk Toyota Avanza 1300 G Tahun Pembuatan 2008 dengan Nopol DA 1363 MB warna hitam metalik, Nomor Rangka MHFM1BA3J8K117563, dan Nomor Mesin DD43319 atas nama H. Syahroni;
- 1 (Satu) Buah BPKB Mobil Merk Daihatsu Terios F700RG-TS Tahun Pembuatan 2013 dengan Nopol DA 1257 M warna putih, Nomor Rangka MHKG2CJ1JDK020327, dan Nomor Mesin DDJ3971 atas nama H. Syahroni;
- 1 (Satu) Unit Mobil Merk Toyota Avanza 1300 G Tahun Pembuatan 2008 dengan Nopol DA 1363 MB warna hitam metalik, Nomor Rangka MHFM1BA3J8K117563, dan Nomor Mesin DD43319 beserta kontaknya;
- 1 (Satu) Buah STNK Mobil Merk Toyota Avanza 1300 G Tahun Pembuatan 2008 dengan Nopol DA 1363 MB warna hitam metalik, Nomor Rangka MHFM1BA3J8K117563, dan Nomor Mesin DD43319 atas nama H. Syahroni;
- 1 (Satu) Unit Mobil Merk Toyota Avanza 1300 G Tahun Pembuatan 2009 warna abu-abu metalik dengan Nopol DA 1537 TMA, Nomor Rangka MHFM1BA3J9K166279, dan Nomor Mesin DE32474 beserta kontaknya;
- 1 (Satu) Buah STNK Mobil Merk Toyota Avanza 1300 G Tahun Pembuatan 2009 warna abu-abu metalik dengan Nopol DA 1537 TMA, Nomor Rangka MHFM1BA3J9K166279, dan Nomor Mesin DE32474 atas nama Akhmad Fauzi;
- 1 (Satu) Lembar Kwitansi Pembayaran uang sebesar Rp28.000.000,00 (dua puluh delapan juta) di Jelapat I tanggal 21-07-2020;
Putusan PN MARABAHAN Nomor 144/Pid.B/2020/PN Mrh |
|
Nomor | 144/Pid.B/2020/PN Mrh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 14 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MARABAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zainul Hakim Zainuddin |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Indi Rizka Sahfira, Hakim Anggota Desak Made Winda Riyanthi |
Panitera | Panitera Pengganti: Harto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Saksi H. Syahroni Bin Siwi (Alm); Dikembalikan kepada Saksi Supriyati Binti Fauzi; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 144/Pid.B/2020/PN_Mrh.zip
- Download PDF
- 144/Pid.B/2020/PN_Mrh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 144/Pid.B/2020/PN Mrh
Statistik6321