- Menyatakan Terdakwa Meki Sukma Bin Muhammad Yusri tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan pemberatan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara 1 (satu) Tahun dan 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah selang regulator warna silver;
- 1 (satu) unit HP merek HP VIVO Y12 warna hitam dengan No. Imei 1 : 867541043965891 dan No Imei 2 : 867541043965883;
- 1 (satu) buah Tabung Gas LPG Melon 3 KG,
- 1 (satu) buah Galon Air Vit,
- 1 (satu) buah Kotak HP VIVO Y12 dengan No Imei 1 : 867541043965891 dan No Imei 2 : 867541043965883;
- 1 (satu) bilah Obeng Belah Berwarna Orange,
- 1 ( satu ) unit HP merk Advan warna hitam putih
- dimusnahkan
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scopy Warna Hitam Putih dengan No Polisi DA 6444 UAE, Noka MHJFW119GK500793, Nosin JFW1E-1503362,
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Scopy Warna Hitam Putih dengan No Polisi DA 6444 UAE, Noka MHJFW119GK500793, Nosin JFW1E-1503362 an. Ahmat Nawawi.
Putusan PN MARABAHAN Nomor 145/Pid.B/2020/PN Mrh |
|
Nomor | 145/Pid.B/2020/PN Mrh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 21 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MARABAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zainul Hakim Zainuddin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andi Rachmad Sulistiyanto, Br Hakim Anggota Indi Rizka Sahfira |
Panitera | Panitera Pengganti: Maya Helena Eka Putri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi Hairy Putra Bin Noor Hair (Alm); Dikembalikan kepada Terdakwa Meki Sukma Bin Muhammad Yusri; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 3 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 145/Pid.B/2020/PN_Mrh.zip
- Download PDF
- 145/Pid.B/2020/PN_Mrh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 145/Pid.B/2020/PN Mrh
Statistik2420