- Menyatakan terdakwa Ifansyah als Ifan Bin Husaini Alm, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan terdakwa Ifansyah als Ifan Bin Husaini Alm, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dan Melawan Hukum menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karenanya itu dengan pidana penjara selam 6 (enam) Tahun dan 3 (tiga) bulan serta denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap di tahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket serbuk Kristal warna putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 2,61 gram ( berat bersih 2.30 gram);
- 1 (Satu) lembar plastic warna hitam;
- 1 (satu) buah Hp Samsung warna putih dengan sim Card 083142106889;
- 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Warna Hijau dengan Nopol DA 6798 ACD;
Putusan PN MARABAHAN Nomor 134/Pid.Sus/2020/PN Mrh |
|
Nomor | 134/Pid.Sus/2020/PN Mrh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 16 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MARABAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Panji Answinartha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bayu Dwi Putra, Br Hakim Anggota Novitasari Tri Haryanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Gusti Padma |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Memperhatikan, Pasal 112 Ayat (1), Pasal 148, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 11 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 134/Pid.Sus/2020/PN_Mrh.zip
- Download PDF
- 134/Pid.Sus/2020/PN_Mrh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 134/Pid.Sus/2020/PN Mrh
Statistik3511