- Menyatakan Terdakwa David Sugiharto, S.E. tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta menyalahgunakan pengangkutan bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah, sebagaimana dalam dakwaan tunggal ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, dan denda Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 2 (dua) tahun berakhir ;
- Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan rumah segera setelah putusan ini diucapkan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Foto Copy 1 (satu) berkas Salinan risalah lelang Nomor RL-774/2016 tanggal 18 Oktober 2016 ;
- Foto Copy 1 (satu) berkas Salinan risalah lelang Nomor RL-775/2016 tanggal 18 Oktober 2016 ;
- Foto Copy 1 (satu) berkas Salinan risalah lelang Nomor RL-780/2016 tanggal 18 Oktober 2016 ;
- Foto Copy 1 (satu) berkas Salinan risalah lelang Nomor RL-781/2016 tanggal 18 Oktober 2016 ;
- Foto Copy 5 (lima) lembar rekening mandiri dengan nomor rekening 031-00-0066007-9 atas nama PT. Airmas Karunia Ilahi ;
Putusan PN MARABAHAN Nomor 128/Pid.Sus/2020/PN Mrh |
|
Nomor | 128/Pid.Sus/2020/PN Mrh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 2 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MARABAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zainul Hakim Zainuddin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andi Rachmad Sulistiyanto, Br Hakim Anggota Indi Rizka Sahfira |
Panitera | Panitera Pengganti: Harto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dilampirkan dalam berkas perkara ; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 6 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 6 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 128/Pid.Sus/2020/PN_Mrh.zip
- Download PDF
- 128/Pid.Sus/2020/PN_Mrh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 128/Pid.Sus/2020/PN Mrh
Statistik10632