- Menyatakan Terdakwa I Ariananda als Nanda bin Armain dan Terdakwa II Muhammad Riadi als Anggut bin Abdul Muit (alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Ariananda als Nanda bin Armain oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun 2 (dua) bulan dan Terdakwa II Muhammad Riadi als Anggut bin Abdul Muit (alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda masing-masing sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket/bungkus klip narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 1,33 (satu koma tiga puluh tiga) gram dan berat bersih 1,11 (satu koma sebelas) gram;
- 1 (satu) buah bungkus hemaviton warna merah;
- 1 (satu) buah HP merk Samsung;
- 1 (satu) buah HP merk Advan;
- 1 (satu) buah sepeda motor Honda Supra X Nopol DA 528 M;
Putusan PN MARABAHAN Nomor 108/Pid.Sus/2020/PN Mrh |
|
Nomor | 108/Pid.Sus/2020/PN Mrh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 20 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MARABAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Panji Answinartha |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Indi Rizka Sahfira, Hakim Anggota Desak Made Winda Riyanthi |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhammad Irwan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Puskesmas Tabunganen melalui Terdakwa II Muhammad Riyadi als Anggut bin Abdul Muit(alm); 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 23 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 108/Pid.Sus/2020/PN_Mrh.zip
- Download PDF
- 108/Pid.Sus/2020/PN_Mrh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 108/Pid.Sus/2020/PN Mrh
Statistik3911