- Menyatakan terdakwa Budiman Bin Rizani Alm telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan?;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap di tahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
Putusan PN MARABAHAN Nomor 110/Pid.B/2020/PN Mrh |
|
Nomor | 110/Pid.B/2020/PN Mrh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 21 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MARABAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Panji Answinartha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bayu Dwi Putra, Br Hakim Anggota Novitasari Tri Haryanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Raudatul Jannah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Memperhatikan, Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 5 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENGADILI: - 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Scoopy warna Hitam dengan Nopol DA 6076 BED; - 1 (satu) Lembar STNK Sepeda Motor Honda Scooter dengan Nopol DA 6076 BED Noka: MH1JM3122KK702994 Nosin: JM31E-2699071; Dikembalikan kepada terdakwa. - 1 (satu) ekor ayam jantan jenis Fhilipine; - 1 (satu) ekor ayam jantan jenis Peru; Dikembalikan kepada saksi HAYYAN Bin MISAL. - 5 (lima) buah karung plastik; - 1 (satu) buah karung plastik belah; - 13 (tiga belas) buah tali berwarna Hijau ukuran + 20 (dua puluh) cm; - 11 (sebelas) buah tali berwarna kuning ukuran + 20 (dua puluh) cm. Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah); Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Marabahan, pada hari SELASA, tanggal 18 AGUSTUS 2020, oleh kami, Panji Answinartha, S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua, Bayu Dwi Putra,S.H, Novitasari Tri Haryanti,S.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari RABU tanggal 26 AGUSTUS 2020 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Hj. Raudatul Jannah, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Marabahan, serta dihadiri oleh Andri Kurniawan, S.H., Penuntut Umum yang bersidang melalui teleconference dari Kejaksaan Negeri Batola dan Terdakwa menghadap sendirI yang bersidang melalui teleconference dari Rumah Tahanan Negara Kelas II B Marabahan. |
Tanggal Musyawarah | 26 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 26 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 110/Pid.B/2020/PN_Mrh.zip
- Download PDF
- 110/Pid.B/2020/PN_Mrh.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 110/Pid.B/2020/PN Mrh
Statistik4821