- Menyatakan Terdakwa I M. KIFLI Alias KIFLI Bin SAMLIANNOR dan Terdakwa II MUHAMMAD RIZKAN Alias IRIS Bin FAHRULRAJI (alm), terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penipuan sebagaimana dalam dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa tersebut di atas, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Yamaha N-Max warna hitam dengan Nomor Polisi DA 6459 AHE beserta dengan kuncinya;
- 1 (satu) buah helm merk NHK warna Grey;
- 1 (satu) buah tas selempang warna merah maroon merk Champion;
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda CBR 150 berwarna hitam merah dan Nomor Rangka MH1KC9116JK211862, Nomor Mesin KC91E1204973 dan Nopol DA 2585 OJ Beserta Kuncinya;
- 1 (satu) Lembar STNK Sepeda Motor Honda CBR warna Hitam Merah Dengan Nomor Polisi DA 2585 OJ Nomor Rangka MH1KC9116JK211862 dan Nomor Mesin KC91E1204973 An. HABIBAH;
- 1 (satu) Lembar Fotocopy STNK Sepeda Motor Honda CBR warna Hitam Merah Dengan Nomor Polisi DA 2585 OJ Nomor Rangka MH1KC9116JK211862 dan Nomor Mesin KC91E1204973 An. HABIBAH;
- 1 (satu) Lembar Fotocopy BPKB Sepeda Motor Honda CBR warna Hitam Merah Dengan Nomor Polisi DA 2585 OJ Nomor Rangka MH1KC9116JK211862 dan Nomor Mesin KC91E1204973 An. HABIBAH;
- 1 (satu) Lembar Slip Setoran Pembayaran HONDA ALL NEW CBR 150 R Nopol DA 2585 OJ di PT. SUMMIT OTO FINANCE tertanggal 31 Mei 2019;
- 1 (satu) Lembar Slip Setoran Pembayaran HONDA ALL NEW CBR 150 R Nopol DA 2585 OJ di PT. SUMMIT OTO FINANCE tertanggal 27 Agustus 2019;
- 1 (satu) Lembar Slip Setoran Pembayaran HONDA ALL NEW CBR 150 R Nopol DA 2585 OJ di PT. SUMMIT OTO FINANCE tertanggal 27 September 2019;
- 1 (satu) Lembar Slip Setoran Pembayaran HONDA ALL NEW CBR 150 R Nopol DA 2585 OJ di PT. SUMMIT OTO FINANCE tertanggal 24 Januari 2020;
- 1 (Satu) Lembar Surat Keterangan Jaminan kepemilikan dari PT. SUMMIT OTO FINANCE Cab. Banjarmasin;
- 1 (satu) Buah Sim A an. SAIFULLAH dg Masa Berlaku sampai dengan 09-05-2019;
- 1 (Satu) Buah Kartu Bpjs Kesehatan an. SAIFULLAH;
Putusan PN MARABAHAN Nomor 72/Pid.B/2020/PN Mrh |
|
Nomor | 72/Pid.B/2020/PN Mrh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 26 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MARABAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zainul Hakim Zainuddin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bayu Dwi Putra, Br Hakim Anggota Novitasari Tri Haryanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Susanti Astuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Terdakwa M. Kifli alias Kifli Bin Samliannor. Dikembalikan kepada saksi M. Khairani. Dikembalikan kepada Sdr. Saifullah. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 72/Pid.B/2020/PN_Mrh.zip
- Download PDF
- 72/Pid.B/2020/PN_Mrh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 72/Pid.B/2020/PN Mrh
Statistik9035