- Menyatakan Terdakwa EKO SETIAWAN ALIAS INUN BIN MUGIONO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Membebaskan Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dakwaan subsidiair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 8 (delapan) bulan dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 6 (enam) paket serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika golongan I I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 1,51 (satu koma lima puluh satu) gram (berat bersih 0,43 (nol koma empat puluh tiga) gram);
- 1 (satu) bungkus yang berisi plastik klip kecil;
- 1 (satu) buah HP Xiaomi S2 warna silver dengan simcard 085250776025;
Putusan PN MARABAHAN Nomor 74/Pid.Sus/2020/PN Mrh |
|
Nomor | 74/Pid.Sus/2020/PN Mrh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 28 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MARABAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zainul Hakim Zainuddin |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Indi Rizka Sahfira, Hakim Anggota Desak Made Winda Riyanthi |
Panitera | Panitera Pengganti: Harto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 2 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 74/Pid.Sus/2020/PN_Mrh.zip
- Download PDF
- 74/Pid.Sus/2020/PN_Mrh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 74/Pid.Sus/2020/PN Mrh
Statistik3813